TerabasNews, BANGKA TENGAH – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah berhasil menangkap Ari (39), terduga seorang pengedar narkotika jenis sabu, di Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Jum’at (19/08).
Pelaku ditangkap Polisi, saat menunggu pembeli disebuah rumah di Desa Sungai Selan, dan dari tangan pelaku diamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,22 gram siap edar.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah IPTU Windaris, melalui Kasi Humas AIPDA Hendra Yan mengatakan, penangkapan pelaku ini bermula dari laporan warga, bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba, dari informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang disampaikan masyarakat ini, kemudian kami dalami lebih lanjut, setelah semua informasi yang didapat itu jelas, kami langsung melakukan penangkapan, dari pelaku juga turut amankan barang bukti 6 paket kecil sabu siap edar,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Sabtu (20/8).
Untuk proses lebih lanjut, dikatakan Hendra, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Bangka Tengah.
“Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, di ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Haryan)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…