TerabasNews, BANGKA TENGAH – Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar berhasil meringkus Harmo (43), pelaku pencurian dengan
pemberatan yang terjadi di Kampung Magelang, Desa Lubuk Pabrik, Kecamatan Lubuk Besar, pada Minggu (26/6) lalu.
Harmo ditangkap Unit Reskrim Polsek Lubuk Besar, lantaran telah melakukan pencurian Satu Unit Orgen Merk KORG PA 600 Warna Hitam milik Juriyah (38).
Kapolsek Lubuk Besar IPTU I Made Wisma Rahma Saputra, melalui Kanit Reskrim IPDA Leko Pratowo mengatakan, pelaku melakukan pencurian dirumah milik Juriyah pada Bulan Juni lalu, dengan cara masuk lewat pintu depan yang memang tidak terkunci dan berhasil membawa kabur Satu Unit Orgen.
“Kejadian pencuriannya bulan Juni lalu pukul 03:00 dini hari saat korban sedang tertidur lelap, dari kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar 14.500.000 Rupiah,” ujarnya seizin Kapolres Bangka Tengah, Jum’at (12/8).
Sebelum melakukan pencurian ini, lanjut Leko, pelaku berpura-pura nonton korban latihan Orgen sambil mengamati situas, setelah itu kemudian malam harinya kembali lagi untuk mengambil Orgen tersebut.
“Dia ini masuk lewat pintu depan yang memang tidak dikunci, lalu masuk kedalam kamar yang
hanya berpintu gorden, dan langsung mengambil Satu Unit Orgen, kemudian Orgen itu dibawanya pondok di kebun untuk disembunyikan, karena dirasa tidak aman maka barang tersebut dipindahkan ke luar kota,” bebernya.
Masih kata Leko, berdasarkan laporan tersebut pihaknya terus melakukan penyelidikan keberadaan pelaku serta barang bukti, dan akhirnya pelaku berhasil diringkus di Desa Lubuk Lingkuk.
“Setelah pelaku tertangkap, kita kembangkan kembali keberadaan barang bukti, karena saat ditangkap, barang buktinya sudah tidak ada lagi, setelah pengembangan kami mendapat keterangan bahwa barang buktinya disembunyikan di Desa Gadung
Toboali Bangka Selatan, lalu kita lakukan pengecekan, dan benar barang bukti ada disana,” tuturnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Besar guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti Satu Unit Orgen sudah kita amankan bersama pelaku, karena telah melanggar Pasal 363 ayat (1) KUHP, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya (Haryan)
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…
TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…
TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…
TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…