Categories: Bangka Tengah

Pemkab Bangka Tengah Dampingi Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

TerabasNews, KOBA – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah (Pemkab Bateng) ikut serta dalam pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Bangka Tengah di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bateng, Rabu (10/08/2022).
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum ini berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus tahun 2022.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pittor, mewakili Bupati Bangka Tengah, dalam kesempatan itu, mengatakan Pemkab Bangka Tengah mengapresiasi kegiatan yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Tengah ini.
“Kami sangat mendukung semua kegiatan Kejari Bateng dan salah satunya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum ini. Pasalnya, hal ini adalah bentuk nyata sebagai sebuah lembaga negara hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan hukum yang seadil-adilnya di masyarakat wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” kata Pittor.
Ia melanjutkan, tantangan penegakan hukum tentu tidaklah semakin mudah. Namun, di sisi lain pihak penegak hukum dituntut untuk tetap memiliki semangat yang tinggi serta profesionalisme dalam melakukan proses penegakan hukum.
“Kerja sama kita yang baik ini semoga terus dipertahankan dengan baik. Karenanya kerja sama yang baik ini juga tak lepas dari dukungan semua pihak Forkopimda di Bangka Tengah dalam menjaga keamanan di Bangka Tengah,” harap Pittor sesaat sebelum proses pemusnahan dilakukan.
Di kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Syamsuardi, menuturkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini sebanyak 77 perkara tindak pidana.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan yakni pertama perkara tindak pidana narkotika sebanyak 39 perkara dengan rincian jenis sabu (metamfetamin) sebanyak 158 bungkus plastik bening dengan total 1600 gram,” jelas Syamsuardi.
Dilanjutkannya, jenis ekstasi sebanyak 1 butir dan satu plastik dalam keadaan hancur, dan jenis ganja sebanyak 24 bungkus dengan total 90,774 gram.
“Dan tata cara pemusnahan barang bukti pun beragam, yakni dengan cara diblender, dipotong, dihancurkan dan juga di bakar,” tutupnya.
Turut dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bangka Tengah, Kapolres Bangka Tengah, Ketua DPRD Bangka Tengah, Kabag hukum Setdakab Bangka Tengah dan Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah.
Penulis: Karina Ningsih

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago