TerabasNews, Bangka Selatan – Terdakwa tindak pidana persetubuhan oknum guru silat terhadap tiga korban anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
“Kasus tindak pidana pelecehan seksual atau persetubuhan terhadap 3 orang anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dimana terdakwa oknum guru silat dituntut 19 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, tuntutan 19 tahun penjara terhadap terdakwa oknum guru silat setelah dikomulasi ataupun dijumlahkan terhadap tiga orang korban.
“Perkembangan perkara kasus ini masih dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.
Michael mengungkapkan, agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa seharusnya dilakukan pada 4 Agustus, namun karena pledoi tersebut belum siap sehingga akan dibacakan pada 11 Agustus 2022.
“Saat ini oknum guru silat terdakwa tindak pidana persetubuhan ditahan di Lapas Bukit Semut Kelas 2 B Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Nordianto,…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyebut persoalan anak putus sekolah ibarat…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengibaratkan persoalan anak putus sekolah seperti…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di…
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan…
TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah Satuan Pelayanan…