TerabasNews, Bangka Selatan – Terdakwa tindak pidana persetubuhan oknum guru silat terhadap tiga korban anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
“Kasus tindak pidana pelecehan seksual atau persetubuhan terhadap 3 orang anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dimana terdakwa oknum guru silat dituntut 19 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, tuntutan 19 tahun penjara terhadap terdakwa oknum guru silat setelah dikomulasi ataupun dijumlahkan terhadap tiga orang korban.
“Perkembangan perkara kasus ini masih dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.
Michael mengungkapkan, agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa seharusnya dilakukan pada 4 Agustus, namun karena pledoi tersebut belum siap sehingga akan dibacakan pada 11 Agustus 2022.
“Saat ini oknum guru silat terdakwa tindak pidana persetubuhan ditahan di Lapas Bukit Semut Kelas 2 B Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ribuan langkah pelari mengguncang Kota Koba. Sekitar seribuan peserta ambil bagian…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ajang Koba Healing Run 2026 tak hanya menjadi kegiatan olahraga, tetapi…
TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…
TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…