TerabasNews, Bangka Selatan – Terdakwa tindak pidana persetubuhan oknum guru silat terhadap tiga korban anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dituntut 19 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
“Kasus tindak pidana pelecehan seksual atau persetubuhan terhadap 3 orang anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Bangka Selatan dimana terdakwa oknum guru silat dituntut 19 tahun penjara,” kata Kasi Intelijen Michael YP Tampubolon, Senin (8/8/2022).
Ia mengatakan, tuntutan 19 tahun penjara terhadap terdakwa oknum guru silat setelah dikomulasi ataupun dijumlahkan terhadap tiga orang korban.
“Perkembangan perkara kasus ini masih dalam agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.
Michael mengungkapkan, agenda pembacaan pembelaan atau pledoi oleh penasehat hukum terdakwa seharusnya dilakukan pada 4 Agustus, namun karena pledoi tersebut belum siap sehingga akan dibacakan pada 11 Agustus 2022.
“Saat ini oknum guru silat terdakwa tindak pidana persetubuhan ditahan di Lapas Bukit Semut Kelas 2 B Sungailiat Kabupaten Bangka,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pelestarian seni dan kegiatan keagamaan terus diwujudkan PT TIMAH (Persero)…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Lelang Serentak Barang Rampasan…
TerabasNews, BANGKA SELATAN - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Bangka Selatan, berhasil mengamankan seorang pria berinisial…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Memperkuat sinergi antarpenegak hukum menjadi salah satu prioritas Kapolres Bangka Tengah…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Kesehatan Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Kampanye dan Penggerakan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Koordinasi Koperasi se-Kota Pangkalpinang dalam rangka memperingati…