TerabasNews, Bangka Selatan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan melayangkan sejumlah surat himbauan kepada unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik pada pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Komisioner Bawaslu Bangka Selatan, Azhari mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 tahun 2022 yakni, TNI, POLRI, ASN, Penyelenggara Pemilu, Kepala Desa dan Pejabat lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya dilarang menjadi anggota partai politik.
“Dalam upaya pencegahan pada tahapan pendaftaran verifikasi dan penetapan partai politik kami telah melayangkan surat himbauan kepada unsur-unsur yang dilarang menjadi anggota partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2022,” kata Azhari, Selasa (2/8/2022).
Ia mengatakan, di dalam surat himbauan yang dilayangkan, selain dilarang menjadi anggota partai politik ASN, penyelenggara Pemilu dan Kepala Desa juga dihimbau untuk menjaga netralitas khususnya ditahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik.
“Melalui surat yang telah dilayangkan, kami juga menghimbau kepada ASN, penyelenggara pemilu dan kepala Desa untuk menjaga netralitas selama tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik berlangsung,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, SUNGAISELAN – Untuk memperingati HUT Ke-79 PGRI dan Hari Guru Nasional (HGN) Tahun 2024,…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menyampaikan secara umum pelaksanaan pentahapan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024…
TerabasNews, BANGNA TENGAH - Sejumlah atlet pelajar dan pelatih yang berlaga dalam Pekan Olahraga Pelajar…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-79, Persatuan Guru…
TerabasNews, Pangkalpinang,(28/11) – Dalam upaya mendukung percepatan transisi energi bersih dan peningkatan kompetensi generasi muda…
TerabasNews, Belitung Timur – Puluhan guru di Kabupaten Belitung Timur mengikuti pelatihan khusus Program Gerakan…