Categories: Bangka SelatanHukum

Tusuk Korban dengan Sebilah Pisau Gegara Dendam Lama, Ahau Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda warga Jalan Ampera Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Adalah TR alias Ahau (33 tahun) diamankan setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Cendra (30 tahun) warga Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Tooboali.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ahau terhadap korban Cendra terjadi pada Rabu malam (11/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk santai di tempat Misran, kemudian datang pelaku memanggil korban.

“Korban yang dipanggil ini langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengatakan kalau dia sudah lama dendam dengan korban dan langsung menusukan sebilah Pisau ke arah tubuh korban yang mengenai dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Chandra, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah dua bulan melarikan diri, pelaku Ahau yang melakukan penikaman terhadap korban Cendra berhasil kami amankan di Jalan Ampera Toboali pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman terhadap korban Cendra berada di pinggir jalan Ampera sedang duduk di atas motor.

Mendapati informasi tersebut, tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju korban warna biru, 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

6 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

6 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

9 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

9 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

9 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

10 hours ago