Categories: Bangka SelatanHukum

Tusuk Korban dengan Sebilah Pisau Gegara Dendam Lama, Ahau Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda warga Jalan Ampera Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Adalah TR alias Ahau (33 tahun) diamankan setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Cendra (30 tahun) warga Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Tooboali.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ahau terhadap korban Cendra terjadi pada Rabu malam (11/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk santai di tempat Misran, kemudian datang pelaku memanggil korban.

“Korban yang dipanggil ini langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengatakan kalau dia sudah lama dendam dengan korban dan langsung menusukan sebilah Pisau ke arah tubuh korban yang mengenai dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Chandra, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah dua bulan melarikan diri, pelaku Ahau yang melakukan penikaman terhadap korban Cendra berhasil kami amankan di Jalan Ampera Toboali pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman terhadap korban Cendra berada di pinggir jalan Ampera sedang duduk di atas motor.

Mendapati informasi tersebut, tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju korban warna biru, 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Gubernur Hidayat Arsani Terima Kunjungan Kerja Ketua Komisi X DPR RI, Bahas Akses Pendidikan Sekaligus Audensi Dengan BPKP dan Kementerian PUPR

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsanimenerima kunjungan kerja Ketua Komisi X…

29 mins ago

Hunian Idaman Keluarga Muda, PT Timah Karya Persada Properti Hadirkan Cluster Nawasena Hunian Modern Eco Living dengan Harga Mulai dari 600 Jutaan

TerabasNews, BEKASI -- PT Timah Karya Persada Properti (TKPP) anak Usaha PT TIMAH (Persero) Tbk…

32 mins ago

Rumuskan Isu Strategis Lingkungan, Wali Kota Pangkalpinang Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Volume Sampah Harian

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Udin, menghadiri sekaligus bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan…

3 hours ago

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

5 hours ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

20 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

20 hours ago