Categories: Bangka SelatanHukum

Tusuk Korban dengan Sebilah Pisau Gegara Dendam Lama, Ahau Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda warga Jalan Ampera Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Adalah TR alias Ahau (33 tahun) diamankan setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Cendra (30 tahun) warga Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Tooboali.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ahau terhadap korban Cendra terjadi pada Rabu malam (11/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk santai di tempat Misran, kemudian datang pelaku memanggil korban.

“Korban yang dipanggil ini langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengatakan kalau dia sudah lama dendam dengan korban dan langsung menusukan sebilah Pisau ke arah tubuh korban yang mengenai dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Chandra, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah dua bulan melarikan diri, pelaku Ahau yang melakukan penikaman terhadap korban Cendra berhasil kami amankan di Jalan Ampera Toboali pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman terhadap korban Cendra berada di pinggir jalan Ampera sedang duduk di atas motor.

Mendapati informasi tersebut, tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju korban warna biru, 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

6 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

6 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

6 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

8 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

8 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

9 hours ago