Categories: Bangka SelatanHukum

Tusuk Korban dengan Sebilah Pisau Gegara Dendam Lama, Ahau Diciduk Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang pemuda warga Jalan Ampera Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan berhasil diamankan tim Panther Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.

Adalah TR alias Ahau (33 tahun) diamankan setelah dua bulan melarikan diri usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Cendra (30 tahun) warga Jalan Dr.Wahidin Kecamatan Tooboali.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan pelaku Ahau terhadap korban Cendra terjadi pada Rabu malam (11/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Parit 9 Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan, kronologis penganiayaan terjadi saat korban sedang duduk santai di tempat Misran, kemudian datang pelaku memanggil korban.

“Korban yang dipanggil ini langsung menghampiri pelaku. Kemudian pelaku mengatakan kalau dia sudah lama dendam dengan korban dan langsung menusukan sebilah Pisau ke arah tubuh korban yang mengenai dada sebelah kanan,” kata AKP Chandra.

Setelah melakukan penusukan terhadap korban, kata Chandra, pelaku langsung melarikan diri, sementara korban mengalami luka langsung ditolong orang dan dibawa ke Pusyandik Toboali dan melapor kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan.

“Setelah dua bulan melarikan diri, pelaku Ahau yang melakukan penikaman terhadap korban Cendra berhasil kami amankan di Jalan Ampera Toboali pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 18.30 WIB,” ujarnya.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa pelaku penikaman terhadap korban Cendra berada di pinggir jalan Ampera sedang duduk di atas motor.

Mendapati informasi tersebut, tim panther Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.

“Saat ini pelaku dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 helai baju korban warna biru, 1 lembar hasil Visum Et Refertum korban. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago