Categories: Bangka SelatanHukum

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang residivis kasus narkoba EW alias Pret (35 tahun) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

EW alias Pret diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Raya DesaGadung Kecamatan Toboali pada Senin malam (18/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 BRIPKA Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Ucil, tim Cheetah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja usai menjalani hukuman (bebas_red).

“Tersangka EW alias Pret diamankan dikediamannya di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali. Tersangka merupakan residivis dan baru bebas pada bulan Maret 2022 lalu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Husni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Gadung sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 2,63 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 Plastik bening besar kosong, 1 ball plastik klip bening kosong, 13 Plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai Celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit Hp Nokia kecil warna biru.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Sungailiat, tersangka dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan dan baru bebas pada Maret 2022 lalu. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50%

TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…

45 mins ago

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

16 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

16 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

16 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

16 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

20 hours ago