Categories: Bangka SelatanHukum

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang residivis kasus narkoba EW alias Pret (35 tahun) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

EW alias Pret diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Raya DesaGadung Kecamatan Toboali pada Senin malam (18/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 BRIPKA Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Ucil, tim Cheetah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja usai menjalani hukuman (bebas_red).

“Tersangka EW alias Pret diamankan dikediamannya di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali. Tersangka merupakan residivis dan baru bebas pada bulan Maret 2022 lalu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Husni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Gadung sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 2,63 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 Plastik bening besar kosong, 1 ball plastik klip bening kosong, 13 Plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai Celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit Hp Nokia kecil warna biru.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Sungailiat, tersangka dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan dan baru bebas pada Maret 2022 lalu. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

9 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

9 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

10 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

10 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

11 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

11 hours ago