Categories: Bangka SelatanHukum

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang residivis kasus narkoba EW alias Pret (35 tahun) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

EW alias Pret diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Raya DesaGadung Kecamatan Toboali pada Senin malam (18/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 BRIPKA Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Ucil, tim Cheetah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja usai menjalani hukuman (bebas_red).

“Tersangka EW alias Pret diamankan dikediamannya di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali. Tersangka merupakan residivis dan baru bebas pada bulan Maret 2022 lalu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Husni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Gadung sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 2,63 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 Plastik bening besar kosong, 1 ball plastik klip bening kosong, 13 Plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai Celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit Hp Nokia kecil warna biru.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Sungailiat, tersangka dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan dan baru bebas pada Maret 2022 lalu. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Riza Herdavid Lantik dan Kukuhkan 114 ASN Basel, Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Menjaga Kekompakan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan serta…

2 days ago

<em>PLN UIW BABEL Gelar Apel Siaga, Pastikan Pasokan Listrik Andal saat Idul Adha 1447 H dan Waisak 2570 BE</em>

TerabasNews, BANGKA — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung memastikan kondisi sistem…

2 days ago

Arroyyan-HYR Indonesia Bagikan Daging Qurban Bersama Para Pejuang Pendiri Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Memanfaatkan momentum perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Arroyyan-HYR Indonesia menggelar…

2 days ago

<em>Akselerasi Creating Shared Value, PLN UIW Babel Raih Dua Penghargaan CSR Tingkat Nasional</em>

TerabasNews, JAKARTA — Di era bisnis modern, tanggung jawab sosial tak lagi sekadar instrumen filantropi…

2 days ago

<em>PLN UIW Babel Distribusikan Ribuan Paket Daging Kurban Dalam Moment Idul Adha 1447 H</em>

TerabasNews, PANGKALPINANG, 29 Mei 2026 — PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah (UIW) Bangka Belitung…

2 days ago

SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kelayakan Gaji Dosen

TerabasNews - Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) saat ini tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen di Mahkamah Konstitusi…

2 days ago