Categories: Bangka SelatanHukum

Baru Bebas, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polisi

TerabasNews, Bangka Selatan – Seorang residivis kasus narkoba EW alias Pret (35 tahun) warga Jalan Raya Gadung Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali ditangkap polisi lantaran diduga kembali mengedarkan barang haram narkotika jenis Sabu.

EW alias Pret diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan dikediamannya di Jalan Raya DesaGadung Kecamatan Toboali pada Senin malam (18/7/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam penangkapan yang dipimpin oleh Kanit 1 BRIPKA Dodi Gondrong dan Kanit 2 AIPDA Febri Ucil, tim Cheetah berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkoba yang baru saja usai menjalani hukuman (bebas_red).

“Tersangka EW alias Pret diamankan dikediamannya di Jalan Raya Desa Gadung Kecamatan Toboali. Tersangka merupakan residivis dan baru bebas pada bulan Maret 2022 lalu,” kata Iptu Husni Afriansyah, Selasa (19/7/2022).

Husni menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka setelah pihaknya melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi dari masyarakat bahwa di jalan Raya Gadung sering terjadi transaksi narkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.30 WIB tadi malam, anggota melakukan penggerebekan di kediaman tersangka dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti empat bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih diduga Sabu dengan berat bruto 2,63 gram,” ujarnya.

Ia mengatakan, selain barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 Plastik bening besar kosong, 1 ball plastik klip bening kosong, 13 Plastik klip kecil kosong, 1 buah korek api warna merah, 1 kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 helai Celana pendek warna biru merk X-Large, dan 1 unit Hp Nokia kecil warna biru.

“Akibat kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai bahan informasi tersangka merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya berdasarkan keputusan pengadilan Negeri Sungailiat, tersangka dijatuhi pidana 5 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara 3 bulan dan baru bebas pada Maret 2022 lalu. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Transformasi Berorientasi Pelanggan, PLN Raih Sector Champion dan Runner Up BUMN Layanan Terbaik Danantara Indonesia CX100 Award 2026

TerabasNews, Jakarta, 13 Oktober 2026 - PT PLN (Persero) berhasil meraih predikat Sector Champion pada…

11 hours ago

<em>PLN Babel Hadir di Tengah Duka, Menguatkan Warga Terdampak Kebakaran di Bangka Selatan</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 13 Oktober 2026 – Di antara puing-puing bangunan yang tersisa dan kehidupan…

11 hours ago

Ketua TP-PKK Noni Hidayat Apresiasi Kepedulian Donatur untuk Korban Kebakaran Serdang

TerabasNews, PANGKALPINANG – Ketua TP-PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Noni Hidayat Arsani, menyampaikan keprihatinan…

20 hours ago

<em>Turun Langsung ke Lokasi Kebakaran, GM PLN Babel Kawal Pemulihan Listrik dan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak</em>

TerabasNews, Bangka Selatan, 12 Oktober 2026 – PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung…

20 hours ago

Pemkab Bangka Selatan Kampanyekan Penggunaan Masker di Dusun Serdang , Pentingnya Menjaga Kesehatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan mengampanyekan penggunaan masker kepada masyarakat di Dusun…

20 hours ago

Kolaborasi Pemprov Babel dan BAZNAS, Gubernur Hidayat Arsani Dukung Pendidikan Anak SMA/SMK se-Kabupaten Bangka Tahun 2026

TerabasNews, SUNGAILIAT — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, didampingi Ketua TP PKK Babel,…

2 days ago