Categories: Ekonomi

Dengan Listrik 3.500 VA, Pelanggan Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Tanpa Listrik “Ngetrip”

TerabasNews, Jakarta, 16 Juni 2022 – Pemerintah memutuskan untuk melakukan penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 volt ampere (VA) ke atas dari semula Rp 1.444/kWh menjadi Rp 1.699,7/kWh.

Lalu berapa banyak peralatan elektronik yang bisa dinyalakan dengan daya 3.500 VA? Ternyata, pelanggan dengan daya 3.500 VA dapat menyalakan 10 jenis barang elektronik secara bersamaan tanpa padam.

Vice President Komunikasi Korporat PLN Gregorius Adi Trianto menjelaskan dengan daya 3.500 VA sejatinya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara maksimal. Ia mengatakan rumah dengan dua pendingin ruangan (AC), satu kulkas dan dua televisi ukuran 42 inch bisa dioperasikan secara maksimal tanpa mengalami gangguan dengan daya 3.500 VA tersebut.

Selain televisi, AC dan kulkas yang dinyalakan bersama. Dalam waktu bersamaan daya listrik 3.500 VA ini juga bisa dimanfaatkan untuk menyalakan pompa air, lampu rumah sebanyak hampir 10 buah, mesin cuci, magic jar, microwave sampai dengan water heater.

“Daya sebesar ini memang digunakan untuk masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke atas dan sudah hidup dengan gaya modern saat ini. Kami di PLN akan terus memastikan pasokan yang andal untuk pelanggan,” ujar Gregorius.

Demi menjaga daya beli masyarakat, daya saing sektor industri dan bisnis, mengendalikan inflasi, serta memperkuat stabilitas perekonomian nasional, penyesuaian tarif hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Sementara untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 3.500 VA, bisnis dan industri, tidak mengalami perubahan tarif.

Sebelumnya, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan penyesuaian tarif ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” pungkas Darmawan. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

17 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

18 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

18 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

18 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

18 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

18 hours ago