Categories: Bangka SelatanHukum

Belum Kapok, Buruh Harian Ini Kembali Diciduk Satres Narkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Sandra alias Cicek (28 tahun) warga Jalan Kolong II Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali diciduk Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian yang baru saja bebas dari masa tahanan kembali diamankan lantaran diduga kembali menjadi pengedar barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kolong II Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah tim Cheetah Satres Narkoba mendapatkan informasi jika tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas kembali mengedarkan narkoba.

“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB anggota yang dipimpin oleh Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Satres Narkoba, Bripka Budi Godek melakukan penangkapan di kontrakan tersangka,” kata Iptu Husni Afriansyah, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan, setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis Sabu yang terdiri dari enam paket sedang dan empat paket kecil dengan berat bruto 5,68 gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 unit Hp Android merk VIVO warna biru, 1 buah tas selempang warna coklat merk Baepack, 1 buah kantong plastik warna hitam,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago