Categories: Bangka SelatanHukum

Belum Kapok, Buruh Harian Ini Kembali Diciduk Satres Narkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Sandra alias Cicek (28 tahun) warga Jalan Kolong II Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan kembali diciduk Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian yang baru saja bebas dari masa tahanan kembali diamankan lantaran diduga kembali menjadi pengedar barang haram narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Tersangka berhasil diamankan di sebuah kontrakan yang berada di Jalan Kolong II Kelurahan Toboali Kabupaten Bangka Selatan pada Rabu (1/6/2022) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah mengatakan, penangkapan terhadap tersangka setelah tim Cheetah Satres Narkoba mendapatkan informasi jika tersangka yang merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas kembali mengedarkan narkoba.

“Atas informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan, dan pada Rabu tadi malam sekitar pukul 01.00 WIB anggota yang dipimpin oleh Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Satres Narkoba, Bripka Budi Godek melakukan penangkapan di kontrakan tersangka,” kata Iptu Husni Afriansyah, Rabu (1/6/2022).

Ia mengatakan, setelah tersangka diamankan, dengan disaksikan ketua RT setempat, anggota berhasil menemukan 10 paket narkotika jenis Sabu yang terdiri dari enam paket sedang dan empat paket kecil dengan berat bruto 5,68 gram.

“Selain barang bukti Sabu, anggota juga mengamankan 2 ball plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 unit Hp Android merk VIVO warna biru, 1 buah tas selempang warna coklat merk Baepack, 1 buah kantong plastik warna hitam,” ujarnya.

Saat ini, kata Husni tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

11 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

14 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

14 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

16 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

16 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

16 hours ago