Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah dari 54 Perkara

Terabas News, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berasal dari 45 perkara dan 9 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah periode Oktober 2021 sampai April 2022 sesuai dengan isi keputusan pengadilan, dihalaman Kejari Pangkalpinang Kamis (12/05).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti dilakukan sekarang ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan hari ini kita musnahkan barang bukti dari 54 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu seberat 2,11 kg, ganja seberat 150,197 gram lebih dan ekstasi sebanyak 118 butir. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti lain berupa satu senjata api rakitan, puluhan telepon genggam dan timbangan serta senjata tajam jenis pisau,” ujar Kajari Pangkalpinang.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di Kota Pangkalpinang agar mewaspadai peredaran gelap narkotika di kota Pangkalpinang.

“Mari kita jaga generasi muda dari barang-barang terlarang ini, di mana setiap keluarga harus memperhatikan anak-anaknya, setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggotanya, sehingga kita berharap Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika,” katanya.

Jefferdian berharap dengan adanya upaya pencegahan, maka Kota Pangkalpinang dapat bersih dari peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat generasi tidak mempunyai masa depan, dan dapat dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut,” katanya.

“Kita disini sepakat dan bersatu padu dengan pihak forkopimda untuk  bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

4 hours ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

5 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

5 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

5 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

5 hours ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

5 hours ago