Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah dari 54 Perkara

Terabas News, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berasal dari 45 perkara dan 9 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah periode Oktober 2021 sampai April 2022 sesuai dengan isi keputusan pengadilan, dihalaman Kejari Pangkalpinang Kamis (12/05).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti dilakukan sekarang ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan hari ini kita musnahkan barang bukti dari 54 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu seberat 2,11 kg, ganja seberat 150,197 gram lebih dan ekstasi sebanyak 118 butir. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti lain berupa satu senjata api rakitan, puluhan telepon genggam dan timbangan serta senjata tajam jenis pisau,” ujar Kajari Pangkalpinang.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di Kota Pangkalpinang agar mewaspadai peredaran gelap narkotika di kota Pangkalpinang.

“Mari kita jaga generasi muda dari barang-barang terlarang ini, di mana setiap keluarga harus memperhatikan anak-anaknya, setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggotanya, sehingga kita berharap Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika,” katanya.

Jefferdian berharap dengan adanya upaya pencegahan, maka Kota Pangkalpinang dapat bersih dari peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat generasi tidak mempunyai masa depan, dan dapat dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut,” katanya.

“Kita disini sepakat dan bersatu padu dengan pihak forkopimda untuk  bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Nordianto: IKD Permudah Masyarakat Akses Dokumen Kependudukan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Nordianto,…

5 hours ago

Bupati Algafry Dorong Satpol PP dan Damkar Jadi Garda Terdepan Pengayom Masyarakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyebut persoalan anak putus sekolah ibarat…

5 hours ago

Pemkab Bateng Launching WAR 13 T, Fokus Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengibaratkan persoalan anak putus sekolah seperti…

5 hours ago

Bupati Algafry Raih Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Posbankum

TerabasNews, PANGKALPINANG - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di…

13 hours ago

Dari Pesisir Belitung Timur, PT TIMAH dan Masyarakat Bergerak Jaga Alam Lewat Penanaman Mangrove di Pantai Mudong

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan…

15 hours ago

Pemkab Bangka Selatan Gandeng SPPG dan BPJS Kesehatan, Perluas Jaminan Kesehatan dan Ringankan Beban APBD

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah Satuan Pelayanan…

15 hours ago