Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah dari 54 Perkara

Terabas News, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berasal dari 45 perkara dan 9 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah periode Oktober 2021 sampai April 2022 sesuai dengan isi keputusan pengadilan, dihalaman Kejari Pangkalpinang Kamis (12/05).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti dilakukan sekarang ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan hari ini kita musnahkan barang bukti dari 54 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu seberat 2,11 kg, ganja seberat 150,197 gram lebih dan ekstasi sebanyak 118 butir. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti lain berupa satu senjata api rakitan, puluhan telepon genggam dan timbangan serta senjata tajam jenis pisau,” ujar Kajari Pangkalpinang.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di Kota Pangkalpinang agar mewaspadai peredaran gelap narkotika di kota Pangkalpinang.

“Mari kita jaga generasi muda dari barang-barang terlarang ini, di mana setiap keluarga harus memperhatikan anak-anaknya, setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggotanya, sehingga kita berharap Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika,” katanya.

Jefferdian berharap dengan adanya upaya pencegahan, maka Kota Pangkalpinang dapat bersih dari peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat generasi tidak mempunyai masa depan, dan dapat dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut,” katanya.

“Kita disini sepakat dan bersatu padu dengan pihak forkopimda untuk  bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago