Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inkrah dari 54 Perkara

Terabas News, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berasal dari 45 perkara dan 9 perkara lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkrah periode Oktober 2021 sampai April 2022 sesuai dengan isi keputusan pengadilan, dihalaman Kejari Pangkalpinang Kamis (12/05).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalpinang Jefferdian mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti seperti dilakukan sekarang ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dan hari ini kita musnahkan barang bukti dari 54 perkara.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu seberat 2,11 kg, ganja seberat 150,197 gram lebih dan ekstasi sebanyak 118 butir. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti lain berupa satu senjata api rakitan, puluhan telepon genggam dan timbangan serta senjata tajam jenis pisau,” ujar Kajari Pangkalpinang.

Ia mengatakan, kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di Kota Pangkalpinang agar mewaspadai peredaran gelap narkotika di kota Pangkalpinang.

“Mari kita jaga generasi muda dari barang-barang terlarang ini, di mana setiap keluarga harus memperhatikan anak-anaknya, setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggotanya, sehingga kita berharap Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika,” katanya.

Jefferdian berharap dengan adanya upaya pencegahan, maka Kota Pangkalpinang dapat bersih dari peredaran gelap narkoba yang saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat generasi tidak mempunyai masa depan, dan dapat dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut,” katanya.

“Kita disini sepakat dan bersatu padu dengan pihak forkopimda untuk  bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya. (Hend)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

20 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

20 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

22 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

1 day ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 day ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

1 day ago