Categories: DPRD

DPRD Pangkalpinang : sekolah tidak boleh tahan raport/ijazah

TerabasNews, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengatakan pihak sekolah tidak boleh menahan raport ataupun ijazah siswa yang sudah lulus di sekolah tersebut.

“Dengan alasan apapun sekolah tidak boleh menahan raport atau ijazah siswa. Kami masih banyak mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada sekolah yang masih saja melakukan praktik seperti ini yaitu menahan rapor atau ijazah siswa dikarenakan belum melunasi SPP,” katanya di Pangkalpinang, Rabu.

Menurutnya hal ini tidak dibenarkan, terlebih untuk sekolah negeri yang seluruh operasionalnya ditanggung oleh pemerintah daerah.

“Tentu kami akan menindak tegas jika ada sekolah yang memang melakukan penahanan ijazah rapor atau anak tidak diizinkan mengikuti ujian,” ujarnya.

Begitu juga untuk sekolah swasta, pihaknya memaklumi bahwa sekolah swasta membutuhkan dana untuk operasional baik gaji guru dan karyawan yang tidak seluruhnya dibantu oleh negara, namun jika ada kasus di mana ada siswa yang belum melunasi dikarenakan faktor ekonomi maka dinas pendidikan selaku leading sektor pendidikan dari pemerintah daerah harus hadir memberikan solusi.

“Jangan sampai dibiarkan ada masyarakat yang kesulitan membayar sehingga mengorbankan pendidikan anak-anaknya. Undang-undang mewajibkan 20 persen anggaran untuk pendidikan ini adalah harga mati yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Dikatakannya, jika masih ada siswa yang terpaksa putus sekolah dikarenakan tidak mampu membayar SPP, maka kebutuhan anggaran perlu ditinjau ulang.

“Urusan wajib seperti pendidikan ini harus dinomor satukan, tidak boleh ada anak yang tidak mampu membayar SPP sehingga Ia putus sekolah,” katanya.

Ia mengatakan, Dinas Pendidikan harus gerak cepat mengumpulkan data mana saja siswa yang mengalami kesulitan membayar SPP, baik sekolah negeri maupun swasta jangan sampai ada alasan tidak ada uang maka terpaksa putus sekolah.

“Karena Pasal 31 UUD 1945 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara dan pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 hour ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 hour ago

Kisah Mahendra Tingkatkan Produktivitas Hasil Ternak Ikan Berkat Dukungan PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA -- Di sudut desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka tedapat kawasan tambak…

1 hour ago

PT DAK Perluas Portofolio Bisnis, Siap Tangani Docking Kapal ASDP Batam

TerabasNews, BATAM -- PT Dok dan Perkapalan Air Kantung (PT DAK), salah satu anak usaha…

1 hour ago

Serah Terima Aset TPS3R Desa Kurau, Bupati Algafry: Sampah Bisa Bernilai Ekonomi

TerabasNews, BANGKA TENGAH – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah terus mendorong pengelolaan sampah berkelanjutan melalui pemanfaatan…

2 hours ago

Bahas Pengelolaan Sampah Bersama KLHK, Wali Kota Saparudin Ajak Partisipasi Aktif Dari Seluruh Lapisan Masyarakat 

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, memimpin rapat pembahasan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi…

4 hours ago