TERABASNEWS, TANGERANG – Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) wilayah Tangerang bersama dengan 22 kota lainnya secara serempak melakukan somasi terbuka kepada Hotman Paris Hutapea melalui siaran pers bersama.
22 kota yang secara serempak melakukan somasi terbuka tersebut seperti Banjarmasin, Surakarta, Jakarta, Palu, Nusa Tenggara Barat/Lombok, Gorontalo, Samarinda, Aceh, Lampung, Ambon, Sampang, Semarang, Madiun, Magelang, Bangpinang, Makasar, Bali, Cibinong, Sidoarjo, Kalimantan Barat, Pekanbaru, Surabaya.
Siaran pers yang dilakukan dimasing-masing daerah mengecam atas segala tindakan dan perilaku Hotman Paris Hutapea berupa pernyataan-pernyataan melalui sosial media pribadi atas perseteruannya dengan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. selaku Ketua Umum PERADI yang bersifat meresahkan para Advokat Muda Indonesia.
Dalam siaran Persnya di Tangerang Edwin, S.H., C.L.A. selaku koordinator menyampaikan pernyataan Hotman Paris Hutapea melalui media sosialnya yang menyebutkan Kartu Advokat yang diterbitkan Peradi tidak sah menimbulkan keresahan bagi para advokat muda.
Kata Edwin, S.H., C.L.A pernyataan Hotman Paris Hutapea serampangan tidak ada bukti. Jelas-jelas Mahkamah Agung sudah menegaskan Kartu Advokat tersebut sudah sah dan memang sah.
Lebih lanjut kata Edwin, S.H., C.L.A. pihak-pihak lain tidak ikut terlibat atau membekingi Hotman Paris Hutapea.
Biarkan ini menjadi urusan antara Hotman yang memperkenalkan dirinya sebagai seorang Advokat, telah melakukan tindakan-tindakan yang diduga tidak menjaga wibawa dan Tidak mencerminkan profesi Advokat sebagaimana dalam Kode Etik Advokat Indonesia.
“Tindakan seperti memposting foto/video yang tidak sesuai dengan marwah dan nilai seorang advokat yaitu dengan mempertontonkan tindakan atau sikap dan perilaku menjadikan perempuan sebagai objek pertunjukan sehingga dapat menimbulkan Persepsi bahwa seorang advokat bisa bertindak sewenang-wenang terhadap perempuan,” pungkasnya.
Oleh karena kata Erwin tindakan dan pernyataan dari Hotman Paris Hutapea tersebut para Advokat Muda Indonesia Bergerak (AIMB) menyampaikan dan meminta ;
Pengacara Hotman Paris terancam dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan jika tak minta maaf dalam waktu tiga hari ke depan. Permintaan maaf kepada Ketua Umum PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.C.L., M.M. dan anggotanya tertuang dalam somasi terbuka Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB) terhadap Hotman Paris Hutapea.
“Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut Hotman Paris Hutapea tidak melakukan upaya apa pun, kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata,” imbuhnya.(rel)
TerabasNews Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan program diskon tambah daya listrik 50% "Power Up…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…
TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…
TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…
TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…