Categories: Ekonomi

PLN UIW Babel Mencegah Fraud dan Korupsi Melalui Penerapan Business Judgement Rule bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, Pangkalpinang – Workshop Bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung

Pangkalpinang, 22 April 2022 – PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, PLN melaksanakan workshop bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, dengan tema Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional di lingkungan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung. Acara ini digelar pada hari Rabu, 20 April 2022 di Aula PLN Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya hadir sebagai narasumber pada acara yang dihadiri seluruh jajaran manajemen PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.

Dalam pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono menyampaikan bahwa Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang terdapat dalam hukum perusahaan yang bertujuan melindungi kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil oleh direksi atas nama perseroan terbatas, oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat pengadaan PLN Bangka Belitung atau pun yang terkait dengan pengadaan barang & jasa, agar melaksanakan pengadaan barang & jasa menerapkan nilai yang terdapat BJR tersebut.

Daru melanjutkan paparannya bahwa Business Judgement Rule pada dasarnya bertujuan untuk melindungi direksi yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis, atas nama perseroan terbatas yang berada dibawah wewenangnya. Lebih dari itu Business Judgement Rule juga dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menjerat dan melimpahkan semua kerugian atau kepalitan, menjadi tanggung jawab pribadi direksi. apabila direksi terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi unsur-unsur pembentuk Business Judgement Rule sesuai pasal 97 UUPT (UU no:40 th 2007).

“Konsepnya ada 4, yaitu adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian, beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut” ujar Daru.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung Amris Adnan dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa acara workshop ini adalah sebagai langkah antisipatif agar seluruh insan PLN sudah benar dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kita harapkan seluruh proses di unit operasional sudah berada pada jalur yang tepat sehingga ke depan tidak terjadi masalah hukum” tutup Amris. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago