Categories: Ekonomi

PLN UIW Babel Mencegah Fraud dan Korupsi Melalui Penerapan Business Judgement Rule bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, Pangkalpinang – Workshop Bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung

Pangkalpinang, 22 April 2022 – PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, PLN melaksanakan workshop bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, dengan tema Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional di lingkungan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung. Acara ini digelar pada hari Rabu, 20 April 2022 di Aula PLN Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya hadir sebagai narasumber pada acara yang dihadiri seluruh jajaran manajemen PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.

Dalam pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono menyampaikan bahwa Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang terdapat dalam hukum perusahaan yang bertujuan melindungi kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil oleh direksi atas nama perseroan terbatas, oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat pengadaan PLN Bangka Belitung atau pun yang terkait dengan pengadaan barang & jasa, agar melaksanakan pengadaan barang & jasa menerapkan nilai yang terdapat BJR tersebut.

Daru melanjutkan paparannya bahwa Business Judgement Rule pada dasarnya bertujuan untuk melindungi direksi yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis, atas nama perseroan terbatas yang berada dibawah wewenangnya. Lebih dari itu Business Judgement Rule juga dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menjerat dan melimpahkan semua kerugian atau kepalitan, menjadi tanggung jawab pribadi direksi. apabila direksi terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi unsur-unsur pembentuk Business Judgement Rule sesuai pasal 97 UUPT (UU no:40 th 2007).

“Konsepnya ada 4, yaitu adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian, beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut” ujar Daru.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung Amris Adnan dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa acara workshop ini adalah sebagai langkah antisipatif agar seluruh insan PLN sudah benar dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kita harapkan seluruh proses di unit operasional sudah berada pada jalur yang tepat sehingga ke depan tidak terjadi masalah hukum” tutup Amris. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Timah di Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa perkembangan…

2 hours ago

Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Laksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah Upaya Menjaga Stabilitas Harga

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah…

2 hours ago

Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Rangkui Hadir Bantu Masyarakat dan Tekan Laju Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah dengan tajuk "Kerito…

2 hours ago

Tekan Inflasi,Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah “Kerito Surong Ketapang”

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah bertajuk Kerito Surong Ketapang (Kegiatan…

2 hours ago

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

16 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

17 hours ago