Categories: Ekonomi

PLN UIW Babel Mencegah Fraud dan Korupsi Melalui Penerapan Business Judgement Rule bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung

TerabasNews, Pangkalpinang – Workshop Bersama Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, dalam Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung

Pangkalpinang, 22 April 2022 – PT PLN (Persero) sebagai perusahaan negara yang bergerak di bidang kelistrikan memiliki tugas memberikan pelayanan di bidang ketenagalistrikan kepada masyarakat. Untuk dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, PLN melaksanakan workshop bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, dengan tema Penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam Operasional di lingkungan PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung. Acara ini digelar pada hari Rabu, 20 April 2022 di Aula PLN Kantor Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama jajarannya hadir sebagai narasumber pada acara yang dihadiri seluruh jajaran manajemen PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung.

Dalam pembukaannya Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, Daru Tri Sadono menyampaikan bahwa Business Judgement Rule merupakan prinsip atau doktrin yang terdapat dalam hukum perusahaan yang bertujuan melindungi kebijakan atau keputusan bisnis yang diambil oleh direksi atas nama perseroan terbatas, oleh karena itu diharapkan seluruh pejabat pengadaan PLN Bangka Belitung atau pun yang terkait dengan pengadaan barang & jasa, agar melaksanakan pengadaan barang & jasa menerapkan nilai yang terdapat BJR tersebut.

Daru melanjutkan paparannya bahwa Business Judgement Rule pada dasarnya bertujuan untuk melindungi direksi yang beritikad baik dalam mengambil keputusan bisnis, atas nama perseroan terbatas yang berada dibawah wewenangnya. Lebih dari itu Business Judgement Rule juga dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk menjerat dan melimpahkan semua kerugian atau kepalitan, menjadi tanggung jawab pribadi direksi. apabila direksi terindikasi melakukan pelanggaran atau tidak dapat memenuhi unsur-unsur pembentuk Business Judgement Rule sesuai pasal 97 UUPT (UU no:40 th 2007).

“Konsepnya ada 4, yaitu adanya kerugian yang timbul bukan karena kesalahan atau kelalaian, beritikad baik dan penuh kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan, tidak mempunyai benturan kepentingan dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut” ujar Daru.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung Amris Adnan dalam kesempatan tersebut menuturkan bahwa acara workshop ini adalah sebagai langkah antisipatif agar seluruh insan PLN sudah benar dalam melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa.

“Kita harapkan seluruh proses di unit operasional sudah berada pada jalur yang tepat sehingga ke depan tidak terjadi masalah hukum” tutup Amris. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Semarak Babel Benderang Meriahkan HLN ke-80, PLN dan Masyarakat Bergerak Bersama Menuju Energi Bersih

TerabasNews, Pangkalpinang (25/10) – Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN) ke-80, PT PLN (Persero)…

1 day ago

PT TIMAH Tbk Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis, Berikan Pelayanan Kesehatan dan Dukung Ekonomi Lokal di Kawasan Bozem Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT — Setelah memberikan layanan kesehatan gratis bagi masyarakat di Kelurahan Sungai Baru,…

1 day ago

Semangat Bupati Basel Menghibur<br>Masyarakat Dalam Penutupan Event Kemilau Pesona 2025

TerabasNews, Bangka Selatan - Bupati Basel Riza Herdavid bersama group Band Aluna asal Toboali menghibur…

1 day ago

Kapolres Bangka Barat Optimis Cabang Menembak Mampu Sumbang Medali di Porprov 2026

TerabasNews, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan optimisme bahwa cabang olahraga…

1 day ago

Kapolres Bangka Barat Jajal Senapan Terbaru “Chamber Naga Runting” Saat Latihan Bersama Atlet Perbakin

TerabasNews, Dalam suasana latihan bersama antar-klub menembak yang digelar Perbakin Bangka Barat, Kapolres Bangka Barat…

1 day ago

Tuntaskan Kunker 1 Hari di Babel, Gubernur Hidayat Arsani Antar Kepulangan Menteri Koperasi RI

TerabasNews, PANGKALPINANG – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, mengantar kepulangan Menteri Koperasi (Menkop)…

1 day ago