Categories: DaerahHukum

Satresnarkoba Polres Kendal Amankan 2 Pengguna Narkoba

TerabasNews, Kendal – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kendal berhasil mengamankan dua orang pemuda berinisial WL alias Sondol (21 tahun) dan TA (33 tahun) yang diduga menjadi pengguna narkotika jenis Sabu.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai sopir ini diamankan di dua lokasi yang berbeda. Dimana tersangka WL diamankan dipinggir Jalan Raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Kamis (7/4/2022) pukul 00:30 WIB.

Sedangkan tersangka TA diamankan di kediamannya di Gambiran Rt 01 Rw 05, lDesa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.

Kasat Narkoba Polres Kendal, Agus Riyanto mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kecamatan Brangsong marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.

Dari informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan Kamis tengah malam (7/4/2022) sekitar pukul 00.30 WIB, Satres Narkoba berhasil mengamankan tersangka WL saat berada dipinggir Jalan raya Brangsong Desa Tosari, Kecamatan Brangsong.

“Setelah tersangka diamankan, anggota melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket kecil Narkotika jenis Sabun dengan berat bruto 0,44 gram yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kiri tersangka,” katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan dari tersangka WL, barang haram tersebut didapatkan dari temannya TA. Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju kediaman TA di Gambiran Rt 01 Rw 05, lDesa Sumberejo, Kecamatan Kaliwunggu, Kabupaten Kendal.

“Tersangka TA ini diamankan sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka mengakui jika barang yang ada di WL Ia beli dengan harga Rp 200 ribu untuk dikonsumsi oleh tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari tersangka TA anggota mengamankan barang bukti alat hisap atau Bong miliknya yang disimpan didalam meja diruang dapur rumah TA.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kendal guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nyaman)

TerabasNews

Recent Posts

Nyaris Putus Kuliah karena Biaya, Mahasiswi di Bangka Selatan Dapat Bantuan Pendidikan dari PT TIMAH

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Air mata haru tak mampu dibendung Hellis Dianti (41), warga Jalan…

14 hours ago

Fasilitasi Grand Final Bujang Dayang 2026, PT Timah Dorong Lahirnya Duta Wisata Muda Bangka Barat

TerabasNews, BANGKA BARAT -- Komitmen PT TIMAH (Persero) Tbk dalam mendukung pengembangan kreativitas dan potensi…

14 hours ago

Dari Edukasi Sampah hingga Penanaman Pohon, PT TIMAH Dukung Kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Belitung Timur

TerabasNews, BELITUNG TIMUR -- PT TIMAH (Persero) Tbk mendukung kegiatan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia…

14 hours ago

<em>Pulihkan Pesisir Pantai yang Kritis, PLN UIW Babel Bersama Pemprov dan Yayasan Ikebana Sinergi Tanam 4.000 Bibit Kelapa dan Mangrove di Pantai Temberan</em>

TerabasNews, BANGKA, 25 Juni 2026 – Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan mitigasi…

14 hours ago

Puluhan Ribu Mangrove Ditanam Sepanjang 2025, PT TIMAH Dukung Target Net Zero Emissions 2060

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya PT TIMAH (Persero) Tbk dalam melaksanakan pelestarian lingkungan terus digalakkan perusahaan.…

1 day ago

Persiapan Toboali Holidays Fest Nusantara 2026 Sudah 90%

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Persiapan Toboali Holidays Fest Nusantara 2026 yang akan digelar Ikatan Jurnalis…

1 day ago