Categories: Hukum

Satgas Pangan Polda Babel Inisiasi Pendistribusian Migor Curah Bagi Masyarakat Umum Dan Pelaku UMKM

TerabasNews, Pangkalpinang – Satgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung terus berupaya melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan pendistribusian minyak goreng di Bangka Belitung.

Salah satu upaya yakni melakukan pengawalan dan pengawasan langsung pendistribusian minyak goreng curah kepada masyarakat.

“Hari ini, atas inisiasi Kasatgas pangan Polda Babel yang diketuai Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni, mereka menginisiasi untuk pendistribusi kepada masyarakat minyak goreng curah.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menerangkan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Satgas Pangan Polda Babel ini merupakan minyak goreng curah yang di Produksi langsung oleh PT. SWP di Belitung.

Pendistribusiannya sendiri, lanjut Kombes Pol Maladi akan disalurkan ke Bangka sebanyak 20 ton, sedangkan di Belitung sebanyak 15 ton.

“Minyak Goreng ini diproduksi oleh PT SWP di Belitung.Harga perliter Rp. 14.000 dan untuk perkilo Rp. 15.500.”terangnya.

“Minyak goreng curah ini dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.”tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya juga bekerjasama dan melibatkan stake holder terkait seperti Disperindag Babel sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan ketersedian minyak goreng curah di Bangka Belitung.

“Jika kedepan permintaan minyak goreng curah meningkat akan juga disalurkan ke kecamatan jika diperlukan.”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra didampingi Kasatgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung melakukan pantauan pendistribusian minyak goreng curah di Pasir Putih.

Pendistribusian ini merupakan inisiasi dari Satgas Pangan Polda Babel bekerjasama dengan Disperindag Babel dan distributor serta PT. SWP yang ada di Belitung.

Sementara itu dari pantauan, cara memperoleh minyak goreng curah yang tersedia ini adalah dengan cara membawa KTP dan membawa tempat sendiri saat pembelian minyak.
Untuk pembelian sendiri dibatasi yakni dijatah 2 liter untuk perorang, sedangkan masyarakat yang memiiki usaha UMKM bisa mendapatkan minyak curah sebanyak 10 liter dengan cara membawa surat keterangan usaha. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

14 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

14 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

14 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

14 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

18 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi</em>

TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…

18 hours ago