Categories: Hukum

Satgas Pangan Polda Babel Inisiasi Pendistribusian Migor Curah Bagi Masyarakat Umum Dan Pelaku UMKM

TerabasNews, Pangkalpinang – Satgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung terus berupaya melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan pendistribusian minyak goreng di Bangka Belitung.

Salah satu upaya yakni melakukan pengawalan dan pengawasan langsung pendistribusian minyak goreng curah kepada masyarakat.

“Hari ini, atas inisiasi Kasatgas pangan Polda Babel yang diketuai Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni, mereka menginisiasi untuk pendistribusi kepada masyarakat minyak goreng curah.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menerangkan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Satgas Pangan Polda Babel ini merupakan minyak goreng curah yang di Produksi langsung oleh PT. SWP di Belitung.

Pendistribusiannya sendiri, lanjut Kombes Pol Maladi akan disalurkan ke Bangka sebanyak 20 ton, sedangkan di Belitung sebanyak 15 ton.

“Minyak Goreng ini diproduksi oleh PT SWP di Belitung.Harga perliter Rp. 14.000 dan untuk perkilo Rp. 15.500.”terangnya.

“Minyak goreng curah ini dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.”tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya juga bekerjasama dan melibatkan stake holder terkait seperti Disperindag Babel sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan ketersedian minyak goreng curah di Bangka Belitung.

“Jika kedepan permintaan minyak goreng curah meningkat akan juga disalurkan ke kecamatan jika diperlukan.”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra didampingi Kasatgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung melakukan pantauan pendistribusian minyak goreng curah di Pasir Putih.

Pendistribusian ini merupakan inisiasi dari Satgas Pangan Polda Babel bekerjasama dengan Disperindag Babel dan distributor serta PT. SWP yang ada di Belitung.

Sementara itu dari pantauan, cara memperoleh minyak goreng curah yang tersedia ini adalah dengan cara membawa KTP dan membawa tempat sendiri saat pembelian minyak.
Untuk pembelian sendiri dibatasi yakni dijatah 2 liter untuk perorang, sedangkan masyarakat yang memiiki usaha UMKM bisa mendapatkan minyak curah sebanyak 10 liter dengan cara membawa surat keterangan usaha. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

35 mins ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

36 mins ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

38 mins ago

Pemkot Pangkalpinang Terima Kuota 300 Unit Bantuan Perumahan, Kejar Validasi Data Sebelum Batas Akhir 15 Juni

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerima peningkatan kuota yang signifikan dalam Program Bantuan Stimulan…

1 hour ago

Pemkot Pangkalpinang Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Predikat AA, Berkat Layanan Pos Bantuan Hukum di 42 Kelurahan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang meraih penghargaan prestisius dari Kementerian Hukum Republik Indonesia atas…

1 hour ago

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

20 hours ago