Categories: Hukum

Satgas Pangan Polda Babel Inisiasi Pendistribusian Migor Curah Bagi Masyarakat Umum Dan Pelaku UMKM

TerabasNews, Pangkalpinang – Satgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung terus berupaya melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan pendistribusian minyak goreng di Bangka Belitung.

Salah satu upaya yakni melakukan pengawalan dan pengawasan langsung pendistribusian minyak goreng curah kepada masyarakat.

“Hari ini, atas inisiasi Kasatgas pangan Polda Babel yang diketuai Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni, mereka menginisiasi untuk pendistribusi kepada masyarakat minyak goreng curah.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menerangkan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Satgas Pangan Polda Babel ini merupakan minyak goreng curah yang di Produksi langsung oleh PT. SWP di Belitung.

Pendistribusiannya sendiri, lanjut Kombes Pol Maladi akan disalurkan ke Bangka sebanyak 20 ton, sedangkan di Belitung sebanyak 15 ton.

“Minyak Goreng ini diproduksi oleh PT SWP di Belitung.Harga perliter Rp. 14.000 dan untuk perkilo Rp. 15.500.”terangnya.

“Minyak goreng curah ini dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.”tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya juga bekerjasama dan melibatkan stake holder terkait seperti Disperindag Babel sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan ketersedian minyak goreng curah di Bangka Belitung.

“Jika kedepan permintaan minyak goreng curah meningkat akan juga disalurkan ke kecamatan jika diperlukan.”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra didampingi Kasatgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung melakukan pantauan pendistribusian minyak goreng curah di Pasir Putih.

Pendistribusian ini merupakan inisiasi dari Satgas Pangan Polda Babel bekerjasama dengan Disperindag Babel dan distributor serta PT. SWP yang ada di Belitung.

Sementara itu dari pantauan, cara memperoleh minyak goreng curah yang tersedia ini adalah dengan cara membawa KTP dan membawa tempat sendiri saat pembelian minyak.
Untuk pembelian sendiri dibatasi yakni dijatah 2 liter untuk perorang, sedangkan masyarakat yang memiiki usaha UMKM bisa mendapatkan minyak curah sebanyak 10 liter dengan cara membawa surat keterangan usaha. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

Wakil Ketua DPRD Babel Minta Pemerintah Pusat Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Pertambangan Timah di Belitung

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Edi Nasapta, menegaskan bahwa perkembangan…

2 hours ago

Dinas Pangan dan Pertanian Pangkalpinang Laksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah Upaya Menjaga Stabilitas Harga

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dinas Pangan dan Pertanian Kota Pangkalpinang telah melaksanakan kegiatan Gerakan Pangan Murah…

2 hours ago

Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Rangkui Hadir Bantu Masyarakat dan Tekan Laju Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali menyelenggarakan kegiatan Gerakan Pangan Murah dengan tajuk "Kerito…

2 hours ago

Tekan Inflasi,Pemkot Pangkalpinang Gelar Gerakan Pangan Murah “Kerito Surong Ketapang”

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah bertajuk Kerito Surong Ketapang (Kegiatan…

2 hours ago

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

17 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

17 hours ago