Categories: Hukum

Satgas Pangan Polda Babel Inisiasi Pendistribusian Migor Curah Bagi Masyarakat Umum Dan Pelaku UMKM

TerabasNews, Pangkalpinang – Satgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung terus berupaya melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan pendistribusian minyak goreng di Bangka Belitung.

Salah satu upaya yakni melakukan pengawalan dan pengawasan langsung pendistribusian minyak goreng curah kepada masyarakat.

“Hari ini, atas inisiasi Kasatgas pangan Polda Babel yang diketuai Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni, mereka menginisiasi untuk pendistribusi kepada masyarakat minyak goreng curah.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menerangkan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Satgas Pangan Polda Babel ini merupakan minyak goreng curah yang di Produksi langsung oleh PT. SWP di Belitung.

Pendistribusiannya sendiri, lanjut Kombes Pol Maladi akan disalurkan ke Bangka sebanyak 20 ton, sedangkan di Belitung sebanyak 15 ton.

“Minyak Goreng ini diproduksi oleh PT SWP di Belitung.Harga perliter Rp. 14.000 dan untuk perkilo Rp. 15.500.”terangnya.

“Minyak goreng curah ini dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.”tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya juga bekerjasama dan melibatkan stake holder terkait seperti Disperindag Babel sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan ketersedian minyak goreng curah di Bangka Belitung.

“Jika kedepan permintaan minyak goreng curah meningkat akan juga disalurkan ke kecamatan jika diperlukan.”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra didampingi Kasatgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung melakukan pantauan pendistribusian minyak goreng curah di Pasir Putih.

Pendistribusian ini merupakan inisiasi dari Satgas Pangan Polda Babel bekerjasama dengan Disperindag Babel dan distributor serta PT. SWP yang ada di Belitung.

Sementara itu dari pantauan, cara memperoleh minyak goreng curah yang tersedia ini adalah dengan cara membawa KTP dan membawa tempat sendiri saat pembelian minyak.
Untuk pembelian sendiri dibatasi yakni dijatah 2 liter untuk perorang, sedangkan masyarakat yang memiiki usaha UMKM bisa mendapatkan minyak curah sebanyak 10 liter dengan cara membawa surat keterangan usaha. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

13 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

13 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

15 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

20 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

21 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

21 hours ago