Categories: Hukum

Satgas Pangan Polda Babel Inisiasi Pendistribusian Migor Curah Bagi Masyarakat Umum Dan Pelaku UMKM

TerabasNews, Pangkalpinang – Satgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung terus berupaya melakukan sejumlah langkah dalam mengantisipasi terjadinya penyimpangan pendistribusian minyak goreng di Bangka Belitung.

Salah satu upaya yakni melakukan pengawalan dan pengawasan langsung pendistribusian minyak goreng curah kepada masyarakat.

“Hari ini, atas inisiasi Kasatgas pangan Polda Babel yang diketuai Dir Krimsus Kombes Pol Irhamni, mereka menginisiasi untuk pendistribusi kepada masyarakat minyak goreng curah.”kata Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol Maladi saat dikonfirmasi.

Kombes Pol Maladi menerangkan minyak goreng curah yang didistribusikan oleh Satgas Pangan Polda Babel ini merupakan minyak goreng curah yang di Produksi langsung oleh PT. SWP di Belitung.

Pendistribusiannya sendiri, lanjut Kombes Pol Maladi akan disalurkan ke Bangka sebanyak 20 ton, sedangkan di Belitung sebanyak 15 ton.

“Minyak Goreng ini diproduksi oleh PT SWP di Belitung.Harga perliter Rp. 14.000 dan untuk perkilo Rp. 15.500.”terangnya.

“Minyak goreng curah ini dibutuhkan oleh pelaku UMKM dan masyarakat umum.”tambahnya.

Selain itu, Kombes Pol Maladi mengatakan pihaknya juga bekerjasama dan melibatkan stake holder terkait seperti Disperindag Babel sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan dan ketersedian minyak goreng curah di Bangka Belitung.

“Jika kedepan permintaan minyak goreng curah meningkat akan juga disalurkan ke kecamatan jika diperlukan.”ungkapnya

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Kep. Bangka Belitung Irjen Pol Drs. Yan Sultra didampingi Kasatgas Pangan Polda Kep. Bangka Belitung melakukan pantauan pendistribusian minyak goreng curah di Pasir Putih.

Pendistribusian ini merupakan inisiasi dari Satgas Pangan Polda Babel bekerjasama dengan Disperindag Babel dan distributor serta PT. SWP yang ada di Belitung.

Sementara itu dari pantauan, cara memperoleh minyak goreng curah yang tersedia ini adalah dengan cara membawa KTP dan membawa tempat sendiri saat pembelian minyak.
Untuk pembelian sendiri dibatasi yakni dijatah 2 liter untuk perorang, sedangkan masyarakat yang memiiki usaha UMKM bisa mendapatkan minyak curah sebanyak 10 liter dengan cara membawa surat keterangan usaha. (Roy)

TerabasNews

Recent Posts

Semangat Pemuda untuk Negeri, PT TIMAH Tbk Berdayakan Kelompok Pemuda Lewat Berbagai Kegiatan

TerabasNews, BANGKA — PT TIMAH Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan pemuda melalui berbagai…

2 hours ago

DPPKB3PA Bateng: Anak Perempuan Rentan Jadi Korban Akibat ‘Fatherless’, Ayah Harus Terlibat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak,…

2 hours ago

Gubernur Hidayat Serahkan Bantuan Beasiswa dan Penghargaan Bagi Mahasiswa Babel Berprestasi

TerabasNews, PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyerahkan secara langsung beasiswa dari Layanan Pendidikan…

5 hours ago

Kapolres Bangka Barat Dorong Semangat Pemuda untuk Bersatu dan Berprestasi

TerabasNews , Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025 di Lapangan Atletik Pemkab Bangka…

5 hours ago

KNPI Pangkalpinang Gelar Aksi Donor Darah dalam Semangat Sumpah Pemuda

TerabasNews, Pangkalpinang – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pangkalpinang…

6 hours ago

Pemuda Pangkalpinang Diajak Wali Kota Hadapi Era Perubahan dengan Semangat Sumpah Pemuda

TerabasNews, Pangkalpinang – Wali Kota Pangkalpinang menyerukan kepada seluruh pemuda di wilayahnya untuk menghayati semangat…

6 hours ago