Categories: Bangka SelatanHukum

Nyanyian IRT Asal Lampung Bikin Kandar Tak Berkutik Saat Diciduk Satres Narkoba Polres Basel

TerabasNews, Bangka Selatan – Iskandar alias Kandar (37 tahun) warga Jalan Damai Kecamatan Toboali tak berkutik saat diamankan tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan di kediamannya yang berada di jalan Damai Kecamatan Toboali, pada Kamis malam (7/4/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penangkapan terhadap tersangka Iskandar merupakan hasil pengembangan dari tersangka Anista yang terlebih dulu diamankan.

“Penangkapan terhadap tersangka Iskandar ini merupakan pengembangan dari tersangka Anista. Dari keterangan tersangka Anista ini, Ia mendapatkan narkotika jenis Sabu tersebut dari saudara Iskandar,” kata Iptu Husni kepada wartawan, Kamis (7/4/2022).

Ia mengatakan, dari keterangan tersebut, pihaknya langsung bergerak menuju kediaman Iskandar yang berada di Jalan Damai Kecamatan Toboali dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti narkotika jenis Sabu.

“Dari rumah tersangka Iskandar ini, kami berhasil menemukan barang bukti sebanyak tiga paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 1,20 gram,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti Sabu, pihaknya juga mengamankan 1 buah plastik klip kosong berukuran besar, 1 buah plastik kosong berukuran besar, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 buah kertas bertuliskan 200, 1 buah kertas bertuliskan 300, 1 buah kertas bertuliskan 500, 1 buah dompet berwarna hitam, 1 Unit timbangan berwarna silver merk Camri, 1 Unit handphone merk Oppo berwarna hitam, 1 Unit handphone merk Xiaomi berwarna hitam, dan Uang Senilai Rp 550 ribu.

“Saat ini tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan Ibu rumah tangga (IRT) Anista (40 tahun) warga Jalan Mawar Desa Gadung Kecamatan Toboali.

Perempuan asal Lampung tersebut diamankan polisi di kediamannya pada Kamis malam (7/4/2022) sekitar pukul 00.05 WIB. Dari penangkapan tersebut, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti 10 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 2,30 gram. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Noni Hidayat Arsani Hadiri Pelaksanaan Program PMT di Desa Serdang

TerabasNews, TOBOALI -Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut memantau proses Pemberian…

10 hours ago

Sebanyak 22 Pemenang Terima Paritrana Award 2024 BPJS Ketenagakerjaan

TerabasNews, Pangkalpinang - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) kota Pangkalpinang menyelenggarakan Paritrana Award 2024 di ruang Pasir…

10 hours ago

HUT ke-49 PT Timah: Warga Antusias Serbu Layanan Kesehatan Gratis di Belinyu

TerabasNews, BANGKA -- Bulan Bakti HUT ke-49 PT Timah kembali menghadirkan pelayanan kesehatan gratis bagi…

10 hours ago

Pemkot Pangkalpinang Apresiasi Penghargaan Paritrana Award Oleh BPJS Ketenagakerjaan

TerabasNews, Pangkalpinang - Asisten Perekonomian dan pembangunan Juhaini, Mewakili Pj Walikota Pangkalpinang Unu ibnudin dalam…

10 hours ago

BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang Serahkan Santunan Kepada 3 Ahli Waris Sebesar Rp384.662.510

TerabasNews, Pangkalpinng - BPJS Ketenagakerjaan atau yang dikenal BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris…

10 hours ago

Kampanye Basit-Dede Selalu Disambut Antusias, Warga Inginkan Pangkalpinang BERBENAH

TerabasNews, Pangkalpinang - Ramai, meriah, semarak. Demikianlah gambaran di tiap kali pasangan nomor urut 4…

10 hours ago