Categories: Hukum

Ditresnarkoba Polda Babel Ungkap Kasus Pembuatan Narkotika Jenis Sabu Home Industry

TerabasNews, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel)  ungkap kasus pembuatan narkotika jenis sabu dan ekstasi, di mapolda Babel, Kamis 7/4.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung menggerebek sebuah lokasi yang diduga tempat pembuatan narkotika jenis sabu home industry di desa Air Mesu Kabupaten Bangka Tengah, Selasa 5/4.

Dirnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Reno Susanto alias Reno (36) dirumahnya disalah satu perumahan di Air Itam.

“Setelah mengamankan tersangka, anggota langsung menggerebek TKP pembuatan narkotika jenis sabu di desa Air Mesu, dan menyita semua peralatan dan bahan untuk membuat sabu,” ujar Dirnarkoba  Polda Babel.

Martry Sonny mengatakan, pihaknya juga mengamankan senjata api jenis FN, bom molotov berisi paku dan senjata tajam jenis belati, serta sabu sebanyak 6 ons, dan 117 butir ekstasi

“Tersangka dalam keterangannya mengaku baru melakukan eksperimen terhadap bahan bahan serta alat yang dimilikinya untuk membuat sabu dan pil ekstasi, dan itu semua dikatakan tersangka ia pelajari dari internet,” Ujar Martri Sonny.

Lebih Lanjut Dirnarkoba mengatakan, tersangka langsung mempraktikan tata cara pembuatan  sabu  dan pil ekstasi  dan peralatan serta bahan baku yang dimiliki dengan cara membeli secara online.

Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 113 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar, Pasal 113 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 10 miliar dan Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika pidana paling lama 20 tahun denda hingga 8 miliar. (**)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

17 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

2 days ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

2 days ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

2 days ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

2 days ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

2 days ago