Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang Melakukan Penahan Tersangka FN Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

TerabasNews, Pangkalpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melaksanakan penahanan terhadap tersangka FN dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal (KMK) kerja dari PT Bank BRI (Persero) TBK Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018, Senin 04/04.

Penahanan FN berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/02/2022 tanggal 23 Februari 2022 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-02/L.9.10/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, serta Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: 01/l.9.10/03/2022 tanggal 14 Maret 2022.

Kepala Seksi Intelijen,  Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH mengatakan isi surat perintah penyelidikan yakni dilaksanakan pemeriksaan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, dengan inisial FN dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja dari PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalpinang pada tahun 2018 berdasarkan Surat Perjanjian Kredit Nomor: 22 tanggal 28 Juni 2018 sebesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).

Ia mengatakan, perbuatan tersangka dilakukan dengan cara sebagai berikut:tersangka FN  selaku debitur pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang telah  mengajukan pinjaman Kredit Modal kerja Tahun 2018 pada Bank BRI Cabang Pangkalpinang.

“Dalam pemenuhan pengajuan persyaratan kredit tersebut tersangka FN di bantu oleh  perantara S alias Aloy yang berperan untuk menyiapkan persyaratan kredit berupa : SIUP TDP dan Rekening Koran namun  dokumen persyaratan kredit tersebut tidaklah benar dan tersangka FN tidak memiliki usaha yang sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Kredit Modal kerja tersebut,” Ujar Waher.

Dikatakannya, akibat perbuatan tersangka tersebut yang dilakukan bersama  S alias Aloy untuk  merekayasa dokumen persyaratan pengajuan Kredit Modal Kerja (KMK) / dokumen kredit tersebut. sehingga kredit tersangka di setujui oleh Bank BRI Cabang Pangkalpinang dan dilakukan realisasi pencairan atas kredit sebesar 2 milyar atas nama tersangka, tersangka FN menikmati uang Rp. 425.000.000,00- (empat ratus dua puluh lima juta rupiah) dan selebihnya dikuasai oleh S alias Aloy.

“FN diperiksa sebagai tersangka hari ini selama kurang lebih 2 jam, kemudian Penyidik mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti yang cukup melakukan penahanan terhadap FN,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang.

Waher mengatakan, alasan penahanan terhadap FN karena  Ada kekhawatiran Tersangka FN akan melarikan diri, Ada kekhawatiran tersangka FN merusak atau menghilangkan barang bukti, Ada kekhawatiran tersangka FN mengulangi tindak pidana.

“Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam dengan pidana penjara minimal 4 (empat) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap FN :Primair   : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;.
 “Tersangka FN dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor: PRINT-01/L.9.10/Fd.1/04/2022 tanggal 04 April 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) pada Polres Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 04 April 2022 sampai dengan tanggal 23 April 2022,” tutupnya. (**)

TerabasNews

Recent Posts

HARI KEDUA EXPLORE BABEL 2026: EDUKASI, INOVASI UMKM, DAN KREATIVITAS LOKAL SEMARAKKAN AKHIR PEKAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 29 Agustus 2026 – Bank Indonesia melanjutkan rangkaian Explore Babel 2026 pada Sabtu…

15 hours ago

NasDem Siapkan Usulan Pansus Plasma PT Foresta, Edi Nasapta Ajak Seluruh Partai Menjadi Pengusul Bersama

TerabasNews, TANJUNGPANDAN — Fraksi Partai NasDem DPRD Kabupaten Belitung telah menyiapkan usulan pembentukan Panitia Khusus…

15 hours ago

Semarak HUT ke-81 RI, PT TIMAH Tampilkan KIP dan Tugboat dalam Kendaraan Hias di Pangkalpinang

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk turut menyemarakkan pawai kendaraan dalam rangka memperingati Hari…

16 hours ago

EXPLORE BABEL 2026: HARMONI SERUMPUN SEBALAI MENUJU BABEL BERDAYA DAN BERKELANJUTAN

TerabasNews, Pangkalpinang, 28 Agustus 2026 – Bank Indonesia bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali…

16 hours ago

KOREM 045/GARUDA JAYA CEKAL KARHUTLA, PERSONEL YONIF 147/KSATRIA GARUDA JAYA PADAMKAN API DI BANGKA TENGAH

TerabasNews, Bangka Tengah – Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Korem…

17 hours ago

Curi Perhatian! Gubernur Hidayat dan Istri Jadi Peserta Pawai Kendaraan Hias HUT Ke-81 RI Tingkat Provinsi

TerabasNews, PANGKALPINANG — Pawai Kendaraan Hias tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dalam rangka Hari Ulang…

17 hours ago