Kemenkumham Wilayah Bangka Belitung Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Daftarkan Hasil Karya Intelektual

TerabasNews, Bangka Selatan – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengggelar sosialiasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada pelaku ekonomi kreatif yang ada di Bangka Selatan, Selasa (29/3/2022).

Acara yang dilaksanakan di Grand Marina Hotel Toboali dengan tema “memacu kreativitas dan inovasi masyarakat para pelaku ekonomi kreatif dalam menghasilkan karya cipta guna pemulihan ekonomi nasional” bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Bangka Selatan.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bangka Belitung, Adi Rianto mengatakan, sosialisasi hak kekayaan intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif dilakukan untuk mendorong masyarakat melalui pemerintah daerah untuk segera melakukan perlindungan terhadap hasil kekayaan intelektualnya dari hasil karya cipta.

“Prinsip di karya cipta adalah deklaratif, artinya ketika ciptaan itu di deklarasikan secara umum pada saat itu juga dilindungi, dan itu sangat mudah. Siapaun yang memiliki hasil karya untuk segera dilakukan pencatatan agar terlindungi hasil karya ciptanya,” kata Adi Rianto kepada wartawan usai mengisi sosialiasi kepada pelaku ekonomi kreatif, Selasa (29/3/2022).

Ia menyebutkan beberapa bentuk Kekayaan Intelektual antara lain: paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Kalau jenis hak cipta itu sangat banyak sesuai dengan Undang-Undang nomor 28, tentang hak cipta itu ada musik, lagu, tarian, karya tulis, puisi dan pantomim. Sesuai dengan kebutuhan pencipta atau pemilik karya cipta mendaftarkan sesuai dengan jenis yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” ujarnya.

Ia mengajak kepada para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Kabupaten Bangka Selatan untuk segera mendaftarkan hasil karya cipta ke Kementrian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Bangka Belitung agar pemilik kekayaan intelektual tidak dirugikan.

“Jangan terlambat untuk melakukan pencatatan atau mendaftarkan hasil karya cipta. ketika terjadi sengketa kepemilikan dengan pihak lain, si pemilik sendiri yang akan di rugikan,” ujarnya.

Adi menjelaskan keuntungan mendaftarkan hasil karya cipta yakni tingkat kepercayaan masyarakat terhadap merk tersebut meningkat kemudian identitas produk ketika seseorang memiliki merk brandit secara otomatis akan memudahkan masyarakat mengindentifikasi produk.

“Untuk mendaftarkan merk setiap kekayaan intelektual memiliki syarat yang berbeda-beda, misalnya merk, logo, nama merk, kalau pelaku UMKM menunjukkan surat keterangan kalau dia memang pelaku UMKM kemudian bukti setor pembayaran PNBP dan fotocopy KTP pemohon,” ujarnya.

Ia jiga mengimbau kepada masyarakat, untuk menghargai kekayaan intelektual karya orang lain. dengan menghargai karya orang lain secara otomatis orang lain akan menghargai karya kita, sehingga sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum yang merugikan pihak manapun.

“Untuk pelanggaran Hak kekayaan intelektual memiliki ancaman yang berbeda, kalau di merk rata-rata ancaman 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Untuk cipta tergantung pada jenis yang dilanggar, karena setiap undang-undang memilik ancaman dan klasifikasi yang berbeda,” katanya.

Ia menambahkan sampai saat ini, pihaknya belum menerima pengaduan dari masyarakat mengenai hak cipta. Dan untuk melakukan penindakan hukum mengenai hak cipta ada dua yakni kepolisian dan juga penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) kekayaan intelektual di Kemenkuham. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Nordianto: IKD Permudah Masyarakat Akses Dokumen Kependudukan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Nordianto,…

9 hours ago

Bupati Algafry Dorong Satpol PP dan Damkar Jadi Garda Terdepan Pengayom Masyarakat

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyebut persoalan anak putus sekolah ibarat…

9 hours ago

Pemkab Bateng Launching WAR 13 T, Fokus Wujudkan Wajib Belajar 13 Tahun

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengibaratkan persoalan anak putus sekolah seperti…

9 hours ago

Bupati Algafry Raih Penghargaan Menteri Hukum RI atas Dukungan Posbankum

TerabasNews, PANGKALPINANG - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di…

17 hours ago

Dari Pesisir Belitung Timur, PT TIMAH dan Masyarakat Bergerak Jaga Alam Lewat Penanaman Mangrove di Pantai Mudong

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan…

19 hours ago

Pemkab Bangka Selatan Gandeng SPPG dan BPJS Kesehatan, Perluas Jaminan Kesehatan dan Ringankan Beban APBD

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menjalin kerja sama strategis dengan sejumlah Satuan Pelayanan…

19 hours ago