Categories: Bangka Selatan

Rumah Pengedar Narkoba di Toboali Digerebek Polisi, 7 Paket Sabu Berhasil Diamankan

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan SD 12 Air Lingga Kelurahan Teladan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (20/3/2022).

Penggerebekan dilakukan di rumah milik Indra Alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar barang haram narkotika jenis Sabu.

Dari rumah tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu yang disimpan pelaku di samping rumah miliknya.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan SD 12 Air Lingga Teladan sering terjadi pelanggaran tindak pidana narkoba.

“Pagi tadi sekitar pukul 07.00 WIB kami tim Cheetah Satres Narkoba Polres Bangka Selatan melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan SD 12 Air Lingga Teladan. Dari penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan pemilik rumah Indra alias Aput (32 tahun) yang diduga menjadi pengedar narkoba,” kata Iptu Husni Afriansyah, Minggu (20/3/2022).

Ia mengatakan, setelah mengamankan tersangka, pihaknya dengan disaksikan ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil menemukan barang bukti tujuh paket narkotika jenis Sabu.

“Barang bukti Sabu yang kami amankan ini berjumlah tujuh paket Sabu dengan berat bruto 4,27 gram. Barang bukti ini ditemukan di dua lokasi berbeda yakni enam paket ditemukan di samping rumah, dan satu paket di dalam rumah tersangka,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, kata Husni, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya yakni 1 buah plastik bening kosong, 1 bungkus kantong permen merk WODS, 2 buah kotak rokok merk Djitoe, 1 unit Handphone merek Nokia Warna Hitam.

“Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka di sangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Sediakan Toko Khusus di Lingkungan Kantor, PLN Fasilitasi Penjualan dan UMKM Naik Kelas

TerabasNews, Jakarta - PT PLN (Persero) menghadirkan Power UMK Hub di PLN Kantor Pusat sebagai…

4 hours ago

PLN dan Wuling Siapkan Layanan Home Charging Praktis dan Cepat, Hanya 7 Hari!

TerabasNews, Jakarta, 22 Februari 2025 - PT PLN (Persero) melalui anak perusahaan PT Haleyora Power…

1 day ago

PLN Sukses Kawal Kelistrikan Kompleks Istana Kepresidenan, Pelantikan 961 Kepala Daerah Berjalan Lancar

TerabasNews, Jakarta, 21 Februari 2025 - PT PLN (Persero) sukses mengamankan pasokan listrik pelantikan 961…

2 days ago

PT Timah Tbk dan Universitas Gadjah Mada Jalin Kerja Sama dalam Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat

TerabasNews, YOGYAKARTA - PT Timah Tbk dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU)…

2 days ago

Raih Kesuksesan dari Beasiswa, Alumni Program Pemali Boarding School PT Timah Berbagi Kisah Inspiratif

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Pemali Boarding School PT Timah yang dulu dikenal sebagai Kelas Unggulan…

2 days ago

<em>Fakta Baru Kasus Penyelundupan Pasir Timah Di Beltim, Ditreskrimsus Polda Babel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Baru</em>

TerabasNews - Fakta baru kembali terungkap dalam kasus penyelundupan pasir timah yang ditangani Ditreskrimsus Polda…

2 days ago