Categories: Pemprov Babel

Tim Disperindag Babel Sidak Tiga Distrubutor dan Ritel Minyak Goreng


TerabasNews, Pangkalpinang-Kelangkaan minyak goreng (Migor) yang membuat masyarakat resah, ditindaklajuti oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dengan melakukan sidak.
Sidak dilakukan ke tiga distributor miyak goreng yaitu CV. Menara Grup Bangka, PT. Pelangi, PT. Indomarco. Dimana ke tiga distributor tersebut menyuplai minyak goreng ke sejumlah pasar yang berada di kabupaten dan kota Se-Provinsi Babel.
Bukan hanya itu, Tim Disperindag Babel juga menyidak ritel modern seperti Transmart, Hypermart, Ramayana, Indomaret, Alfamart serta ritel lokal yaitu Pulau Bangka seperti Puncak, CV. Acing, TJ. Mart, Seperadik Mart, Anugrah Mart, Babel Mart.
Hasilnya, Tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel tidak menemukan penimbunan dan tidak ada yang menjual minyak goreng di luar harga eceran tertinggi (HET).
“Sidak yang kami lakukan dalam rangka pengawasan dan pemantauan harga serta stok minyak goreng di distributor dan ritel lokal dan modern, hasilnya kami memastikan bahwa tidak ada penimbunan stok migor di gudang,” kata Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Fadjri Djagahitam, Selasa (15/3) di Ruang Kerjanya.
Selain itu, sidak yang dilakukan oleh Tim Disperindag Babel juga dalam upaya memastikan stok yg ada di gudang masing-masing distributor dan ritel lokal maupun modern dan meminta data-data minyak goreng akan masuk ke gudang, dan data pendistribusiannya kemana saja.
“kami juga harus memastikan harga minyak goreng di jual harus sesuai harga eceran tertinggi yang ada di Permendag No. 6 tahun 2022 dan surat edaran Gubernur Babel yang telah diedarakan ke kabupaten dan kota,” ungkapnya.
Ditegaskanya jika ada penimbunan yang dilakukan oleh distributor dan ritel lokal maka pihaknya bersama aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas, sebab melakukan penimbunan melanggar ketentuan yaitu bisa dikenakan sangsi sesuai dengan Undang-undang No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
Sementara itu, jika ritel lokal dan modern melakukan penjualan produk minyak goreng secara bundling akan dikenakan sangsi sesuai dengan undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Oleh sebab itu dirinya meminta, kepada pihak distributor dan ritel lokal maupun modern untuk tidak melakukan penimbunan dan dapat bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Disperindag Babel serta aparatur negara yang terkait, untuk memastikan stok dan pasokan minyak goreng di Provinsi Babel cukup.
Dirinya juga menghimbau masyarakat yang ada di Babel untuk tidak panik dan bijak dalam membeli minyak goreng sesuai dengan kebutuhannya dan tidak punic buying karena pemerintah memastikan bahwa stok dan pasokan migor untuk Babel cukup dan aman. (Mislam)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago