Categories: Bangka SelatanHukum

Pengedar Sabu di Toboali Ini Libatkan Keponakan yang Masih Dibawah Umur untuk Bisnis Narkoba

TerabasNews, Bangka Selatan – Tim Cheetah Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap tujuh tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.

Ketujuh tersangka diamankan dalam operasi antik menumbing 2022 yang dilaksanakan Satres Narkoba selama 12 hari yakni dari tanggal 1 sampai 12 Februari 2022.

Dari ketujuh tersangka itu, Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 40,96 gram dan 1 butir Inex.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Husni Afriansyah menjelaskan tujuh tersangka diamankan di beberapa TKP yang ada Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan. Tiga diantaranya merupakan target operasi (TO) dan empat non TO.

“Untuk ketujuh tersangka ini, enam tersangka pengedar dan satu tersangka atas nama Andre merupakan pemakai. Selain itu dari ketujuh tersangka ini ada yang memanfaatkan anak di bawah umur,” ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka yang melibatkan anak di bawah umur ini yakni M (36 tahun) yang merupakan residivis dalam kasus yang sama dan masih dalam tahap pembebasan bersyarat (PB).

“Jadi kami sudah berkoodinasi dengan lapas, jika tersangka M ini masih dalam bebas bersyarat. Tersangka ini memanfaatkan keponakannya IN (16 tahun) untuk menjalankan bisnis Narkobanya,” ujarnya.

Husni menuturkan, tersangka M dikenakan pasal berlapis karena memanfaatkan anak di bawah umur untuk menjalan bisnis narkobanya.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka M ini
Pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu tersangka juga disangkakan dengan pasal 133 memanfaatkan anak di bawah umur ancaman minimal lima tahun penjara,” ujarnya.

Sedangkan untuk proses hukum terhadap tersangka IN anak di bawah umur, kata Husni tetap berjalan meskipun masih di bawah umur, karena yang bersangkutan dikenakan ikut membantu tersangka M dalam menjalankan bisnis narkobanya.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 subsider 112 subsider 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

PT TIMAH Terapkan WFH Setiap Rabu, Dorong Efisiensi Energi dan Fleksibilitas Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi…

13 hours ago

PT TIMAH Serap Produk UMKM, Dorong Omzet dan Perkuat Ekonomi Lokal Pasca Lebaran

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro,…

13 hours ago

<em>Rakernis Humas Polri 2026 : Bid Humas Polda Babel Raih 3 Penghargaan Dari Divisi Humas Polri</em>

TerabasNews, Bidang Humas Polda Bangka Belitung kembali meraih penghargaan dari Divisi Humas Polri pada Rapat…

13 hours ago

Diterpa Isu, Dijawab Prestasi! Gubernur Hidayat Arsani Raih Piagam Anti Korupsi KPK, Bukti Babel Makin Bersih dan Berintegritas

TerabasNews, PANGKALPINANG – Di tengah derasnya terpaan isu liar di media sosial, Gubernur Kepulauan Bangka…

13 hours ago

PT TIMAH Perkuat Ekonomi Lokal Lewat Peternakan Ayam Kampung di Kabupaten Karimun

TerabasNews, KARIMUN -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam pemberdayaan masyarakat melalui program…

17 hours ago

<em>Ditreskrimsus Polda Babel dan BPKH Temukan Aktivitas Tambang Ilegal Di Kawasan Hutan Produksi</em>

TerabasNews - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa…

17 hours ago