TerabasNews, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Budiyanto mengatakan penyesuaian penyesuaian SPPT NJOP PBB P2 tahun 2022 sudah dilaksanakan dengan kajian secara mendalam.
“Kami sudah melakukan pengkajian dan analisa secara mendalam dengan kaidah-kaidah maupun perinsip penilai sebagaimana PMK yang mengatur tentang penilaian PBB tahun 2018,” katanya di Pangkalpinang, Selasa.
Ia menjelaskan bahwa analisis tersebut mulai dilakukan pada April 2021 lalu, di mana beberapa di antaranya adalah rapat TAPD dan juga FGD dengan melibatkan beberapa stakeholder.
Ia menyampaikan dasar hukum penetapan tersebut adalah UU No 28 TAhun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Meskipun sudah ada UU terbaru yaitu UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD tetapi baru berlaku setelah 2 tahun ke depan dan batas akhir penggunaan UU 28 adalah Tahun 2024, sehingga selama 2 tahun ini Perda atau Perwako masih berlaku dan tidak ada kekosongan hukum selama 2 tahun,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga membuka diri bila ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya untuk memberikan telaah yang mendalam untuk mengoreksi kebijakan tersebut.
“Jika ada masyarakat, ahli hukum dan sebagainya memberikan telaah yang mendalam dan dapat mengkoreksi kami, maka kami membuka diri, karena hanya Alqur’an la yang tidak dapat diubah,” katanya.**
TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kantor Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep.Babel) akhirnya…
TerabasNews, Bangka Selatan - PT Timah Tbk terus menunjukan komitmennya terhadap dunia pendidikan. Salah satunya,…
TerabasNews, Muntok - Setelah safari dukungan makan siang bergizi di berbagai wilayah bagi anak anak…
TerabasNews, Bangka - PT Timah terus berkomitmen untuk melakukan pelestarian lingkungan. Berkolaborasi dengan berbagai pihak…
TerabasNews, Bangka Barat - PT Timah terus menjalin harmonisasi dan kolaborasi dengan masyarakat di lingkar…
TerabasNews, Pangkalpinang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI secara resmi meresmikan kantor dan langsung melaksanakan…