TerabasNews – DPRD Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendukung kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang diajukan pemerintah kota itu selama adil bagil masyarakat.
“Dalam hal ini wali kota menjalankan Perda yang memberikan ruang kepada kepala daerah untuk menentukan NJOP.
Kalo luas tanah di bawah 1000m² Insyaallah tidak tinggi kenaikkannya, karena tergantung luas tanah dan zona Nilai tanah,” kata Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, Senin.
Ia mengatakan, untuk masyarakat menengah ke bawah, tidak akan begitu besar bebannya dari faktor kenaikan NJOP tersebut.
“Namun untuk masyarakat yang berpenghasilan menengah ke atas, memang agak sedikit besar kenaikannya, terlebih developer yang mungkin akan bertambah biaya-biaya di BPHTB,” katanya.
Dikatakannya, nilai NJOP Kota Pangkalpinang sudah hampir 10 tahun tidak ada kenaikan sementara perekonomiannya terus meningkat.
“Karena SK wali kota nya belum kita lihat, kita akan pelajari terlebih dahulu apakah kenaikan ini sudah dirasakan adil bagi masyarakat dan yang paling penting bermanfaat bagi daerah,” ujarnya.
TerabasNews, PANGKALPINANG – Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro mengusulkan skema kemitraan melalui koperasi…
TerabasNews, BANGKA TENGAH-DPRD Bangka Tengah (Bateng) menggelar rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA-PPAS APBD…
TerabasNews, BANGKA TENGAH - Untuk memastikan standarisasi kebersihan dan kelayakan konsumsi makanan yang diberikan kepada…
TerabasNews, BELITUNG – Kunjungan lapangan ke wilayah pesisir, terutama kepulauan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…
TerabasNews, PANGKALPINANG – PT Timah Tbk akan melakukan kajian ulang terhadap pola kemitraan penambangan yang…
TerabasNews, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo meninjau langsung pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan…