Categories: Pangkalpinang

Pemkot Pangkalpinang Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

TerabasNews, PANGKALPINANG, — Pemerintahan Kota Pangkalpinang bersama DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Keempat Belas Masa Persidangan II Tahun 2022, Senin (14/02/22).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut dalam rangka penyampaian dan penjelasan Walikota Pangkalpinang terhadap dua Raperda Kota Pangkalpinang.

Dalam sambutannya, Walikota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) yang diwakili Wakil Walikota Pangkalpinang, M Sopian mengatakan ada dua Raperda yang diajukan oleh Pemkot Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang.

Dua Raperda itu adalah Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Nonton Kebakaran.

Dia menjelaskan terkait dengan pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pembangunan disektor itu perlu ditingkatkan dengan cara mengembangkan dan mendayagunakan sumber-sumber serta potensi kepariwisataan nasional maupun daerah agar dapat menjadi kegiatan ekonomi yang dapat diandalkan dalam rangka meningkatkan PAD, memperluas dan meratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja masyarakat setempat.

Berdasarkan UU NO 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Definisi kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata dan bersifat multidimensi yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisawatan dan masyarakat setempat , sesama wisawatan , Pemerintah, Pemda dan pengusaha.

“Tujuan diajukan Raperda untuk mewujudkan pariwisata di Kota Pangkalpinang yang berbasis budaya, berkualitas, ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ucapnya.

Lanjutnya, di samping itu usaha pariwisata harus didaftarkan oleh pengusaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terkait dengan pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pencegahan, Penanggulangan, Pengendalian, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Raperda tersebut berpedoman pada UU NO 24 Tahun 2007 tentang penanggulangan bencana dan Permendagri No 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Berdasarkan UU NO 24 Tahun 2007 dapat dikelompokkan dalam tiga jenis bencana diantaranya bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial,” ungkapnya.

Dengan diajukannya Raperda ini kepada DPRD Kota Pangkalpinang kata M Sopian mala Perda NO 8 Tahun 2004 tentang pencegahan dan penanggulangan bencana kebakaran sudah tidak relevan lagi sehingga perlu dicabut dan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di samping itu dengan ditetapkan nanti Raperda tersebut diharapkan peran yang lebih besar lagi dari petugas pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya.

TerabasNews

Recent Posts

IPSI Bangka Tengah Matangkan Persiapan Atlet Lewat Pelatihan Fisik dan Mental Intensif

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Bangka Tengah, terus mematangkan persiapan atlet…

1 hour ago

<em>Pasutri Di Beltim Menangis Bahagia Dihadapan Kapolda Babel, Dapat Bedah Rumah Jelang HUT Bhayangkara Ke 80</em>

TerabasNews - Tangis haru dan bahagia terpancar dari wajah keluarga Bapak Emerta dan Ibu Mentari,…

1 hour ago

Peringatan Bulan Bung Karno, Rudianto Tjen: Fokus Perjuangan Kini Atasi Kemiskinan dan Sejahterakan Rakyat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Bendahara Umum PDI Perjuangan sekaligus Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,…

1 hour ago

Hadirkan Penyanyi Andika Mahesa,IJTI Gelar Event Toboali Holidays Fest 2026 Bersama Pemkab Basel

TerabasNews, Bangka Selatan - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Korda Bangka Selatan kembali menggelar event…

4 hours ago

Respons Perubahan Global, Firdaus Intruksikan Anggota SMSI Jadi Pemandu Informasi yang Sehat

TerabasNews, JAKARTA - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjend)…

9 hours ago

Polres Bangka Tengah Perkuat Kepedulian kepada Purnawirawan dan Warakawuri

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Purnawirawan dan warakawuri memiliki peran penting dalam perjalanan panjang pengabdian institusi…

21 hours ago