Categories: Ekonomi

Mau Beli Rumah? Cek 4 Hal Ini untuk Pastikan Listrik Aman

TerabasNews, Jakarta – Memiliki rumah mungkin menjadi impian banyak orang. Namun membeli hunian bukanlah perkara mudah. Harga terjangkau, kondisi yang sesuai harapan, dan lingkungan yang baik pasti jadi idaman.

Namun sebelum membeli rumah ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kondisi listrik. Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat kita menghuninya.

Mengingat energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi.

Nah, apa saja yang harus Anda pastikan sebelum membeli rumah? Yuk simak tips berikut.

Pertama, instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran.

Kedua, cek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

Ketiga, pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak.

Keempat, pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Dengan begitu, Anda bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” ungkap Agung. (**)

TerabasNews

Recent Posts

PLN Turunkan 69 Ribu Personel Special Force dengan Perlengkapan Operasional untuk Siaga Kelistrikan Ramadan dan Idulfitri 2025

TerabasNews, Jakarta - PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik selama bulan suci Ramadan Idulfitri…

9 hours ago

PLN UIW Babel Pastikan Kesiapan SPKLU Dalam Momen Ramadhan dan Mudik Idul Fitri 1446 H

TerabasNews, Pangkalpinang, (06/3) – Menyambut bulan suci Ramadhan dan persiapan arus mudik Idul Fitri 1446…

15 hours ago

Beliadi Tinjau Langsung Lokasi Terdampak Angin Kencang di Beltim.

TerabasNews, GANTUNG - Hujan lebat disertai angin kencang melanda Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur(Beltim) pada…

15 hours ago

<em>Polda Babel Dan Polres Belitung Kembali Gagalkan Penyelundupan Ratusan Karung Pasir Timah Di Belitung</em>

TerabasNews - Tim gabungan Polda Bangka Belitung dan Polres Belitung dikabarkan kembali berhasil mengungkap kasus…

16 hours ago

<em>1.866 Peserta Ikuti Tahap Rikmin Awal Penerimaan Polri T.A 2025 Di Polda Babel, AKBP Andreas : Ikuti Dengan Maksimal</em>

TerabasNews - Seleksi penerimaan terpadu Polri tahun anggaran 2025 Polda Bangka Belitung telah memasuki tahapan…

16 hours ago

Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang Hadiri Safari Ramadhan 1446 H di Masjid Al Husna

TerabasNews, PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M Unu Ibnudin, yang diwakili oleh Asisten…

1 day ago