Categories: Bangka SelatanHukum

Pencuri Motor di Toboali Diamankan Satreskrim Polres Basel di Bangka Barat

TerabasNews, Bangka Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Jalan Damai Dalam Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali pada Senin (31/2/2022) lalu.

Adalah Dikes (28 tahun) warga pendatang asal Sungai Jeruju Oki Sumatera Selatan tidak berkutik saat diamankan tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Pria yang bekerja sebagai buruh harian ini diamankan lantaran diduga melakukan pencurian sepeda motor milik korban Tapbroni warga jalan Damai Dalam Toboali.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana menjelaskan kronologis kejadian
saat korban bangun tidur dan keluar rumah melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi.

“Mendapati motornya tidak ada, korban menghubungi anak-anaknya untuk menanyakan sepeda motornya, tetapi anak-anak korban tidak mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan,” kata AKP Chandra, Rabu (9/2/2022).

Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Minggu (6/2/2022) mendapatkan informasi keberadaan pelaku curanmor Dekis di Desa Sumulut Bangka Barat.

“Mendapati keberadaan pelaku, pada Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB, anggota tim panther langsung bergerak ke Bangka Barat dan  berkordinasi dengan anggota Opsnal Polres Babar dan Polsek Jebus untuk mengecek keberadaan pelaku, dan sekitar pukul 14.00 pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku Dekis, Ia mengakui telah mencuri 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna pink di Desa Sukadamai Toboali Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tiba di Negeri Serumpun Sebalai, Pemprov Babel Terima Kunker Komisi III DPR RI

TerabasNews, PANGKALPINANG - Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendarat di…

23 mins ago

Terima Santunan Duka, Istri Almarhum Abdi Ucapkan Terima Kasih ke KORPRI dan ASN Pemprov Babel

TerabasNews, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menunjukkan kepedulian nyata kepada…

24 mins ago

Ikuti Arahan Mendagri, Pemkot Pangkalpinang Aktifkan Kembali Siskamling

TerabasNews, Pangkalpinang - Pemerintah Kota Pangkalpinang bergerak cepat merespons arahan pemerintah pusat untuk mengaktifkan kembali…

1 hour ago

Reses Inspiratif di Belitung, DPRD Babel Tekankan Pentingnya Peran SMK Cetak Lulusan Siap Kerja

BELITUNG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Rusdianto dan Kasbiransyah melakukan kegiatan reses…

4 hours ago

Monica Haprinda Ajak Siswa SMA 4 Manfaatkan Program Beasiswa dari Pemprov Babel

PANGKALPINANG – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Monica Haprinda, S.IP, M.Si, melaksanakan kegiatan reses…

4 hours ago

Reses Sungailiat, Himmah Olvia Tegaskan Komitmen Perjuangkan Aspirasi Masyarakat

SUNGAILIAT – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dari Fraksi Partai Gerindra, Himmah Olvia,…

4 hours ago