Categories: Daerah

Kapolda Jateng Instruksikan Penyidikan Kasus R dan Bandar Judi Boyolali Segera Tuntas

TerabasNews – SEMARANG – Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R, warga Boyolali terus bergulir setelah GWS sebagai terduga pemerkosa.

Melalui kuasa hukumnya, Tukinu, GWS mengaku melakukan perbuatan asusila dengan R karena mau sama mau. Bahkan, dia menyatakan sama sekali tak melakukan pengancaman dan mengaku sebagai anggota polisi.

Lebih lanjut, GWS telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak 4 km dari rumahnya.

Terkait dugaan pemerkosaan yang dilaporkan R itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya.

“Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan,” terang Kabidhumas saat wawancara, Rabu (26/1).

Dirinya berharap agar pihak GWS yang sudah dilakukan pemanggilan, agar kooperatif dan hadir di penyidik Ditreskrimum untuk memberikan keterangan.

“Kita dan masyarakat
tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya.
Yang salah akan di tampakkan salah dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya,” harap Kabidhumas.

Sedangkan penanganan perkara suami R yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian, Kabidhumas menyatakan kasus yang disidik Polres Boyolali itu sudah masuk tahap satu.

“Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural,” kata Kabidhumas.

Kasus laporan R (28) yang mengaku diperkosa GWS (25), sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.

Belakangan, wanita asal Simo Boyolali itu merubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.

Kombes M Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.

“Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Kalau penasehat hukum Mbak R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silahkan diajukan ke penyidik,” ungkap Kabidhumas. (Nyaman).

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

3 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

3 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

5 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

10 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

11 hours ago