Categories: Hukum

JPU Kejari Pangkalpinang Menuntut Terdakwa Neli Agustin Dengan Pidana Penjara dan Uang Pengganti

TerabasNews, Pangkalpinang, – Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang membacakan tuntutan terdakwa korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang Tahun 2018 atas nama Neli Agustin.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian,S.H.,M.H mengatakan perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sugianto alias Aloy dan terdakwa M. Redinal Airlangga dengan cara mencairkan kredit yang diajukan terdakwa (Rp. 1,3 Miliar ) berdasar agunan yang seolah-olah senilai kredit tersebut.

“Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut dengan Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Selain itu terdakwa juga dijatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan Penjara dan pidana denda sebesar Rp300 Juta Subsidair pidana kurungan empat bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp425 Juta, dengan pertimbangan terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) jaminan tambahan berupa Tanah dan Bangunan, apabila jaminan tersebut tidak mencukupi maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” kata Kajari.

Selain pertimbangan fakta diatas, penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut, di mana hal yang memberatkan, yaitu perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Negara sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif mulai penyidikan sampai persidangan, serta mengakui dan menunjukkan penyesalannya,” katanya.

Kajari mengajak seluruh elemen masyarakat di Kota Pangkalpinang untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang dilakukan secara online/daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.(*)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

15 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

18 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

19 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

20 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

20 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

20 hours ago