Categories: Bangka SelatanHukum

Dilimpahkan ke JPU, Tersangka Penyebarluasan Video Porno Terancam 6 Tahun Penjara Dan Denda Rp 1 Miliar

TerabasNews, Toboali – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan melimpahkan berkas perkara kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan.

Kasatreskrim Polres Basel AKP Candra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan menyatakan, pelimpahan berkas perkara yang berhubungan dengan UU ITE atas nama terduga tersangka SJ (21 tahun) sudah dilaksanakan pada Jumat lalu (14/1/2022).

“Berkas perkara yang berhubungan dengan UU ITE sudah kami limpahkan ke kejaksaan, dikarenakan dari kejaksaan sudah menyebutkan bahwa kasus tersebut P21 atau terpenuhi berkasnya,” kata AKP Chandra kepada wartawan, Rabu (19/1/2022).

Ia mengatakan, setelah pelimpahan berkas perkara, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pihak JPU Kejari Basel untuk proses selanjutnya yaitu ke tahap sidang.

“Tersangka saat ini masih dititipkan oleh JPU di rutan polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya terduga tersangka ini disangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 perihal ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 dan atau denda Rp 1 Miliar,” ujarnya.

Terkait dengan kasus tersebut, AKP Chandra menghimbau kepada para muda-mudi dan masyarakat Bangka Selatan untuk bijak dalam bermedia sosial.

“Kita imbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Tidak mengunggah video yang mengandung unsur pornografi atau tindakan seperti kekerasan lainnya,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, terduga tersangka SJ warga Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai berhasil diamankan Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan, pada Rabu, 17 November 2021 lalu.

SJ diamankan lantaran menyebarluaskan video berhubungan badan dengan pacarnya yang direkamnya ke story akun media sosial Instagramnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

37 mins ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

1 hour ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

2 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

13 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

16 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

18 hours ago