TerabasNews, Toboali – Hanya gegera tali jangkar, dua orang nelayan di Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindak pidana penganiayaan (pembacokan), yang terjadi pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di tepi Pantai Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali.
Ia mengatakan, penganiayaan berawal dari, ayah terduga pelaku atas nama Amad sedang bekerja memilih ikan hasil dari laut di tepi Pantai Dusun Mempunai. Tiba-tiba korban Saidi (30 tahun) datang menghampiri ayah pelaku, yang kemudian menanyakan tali jangkar kapalnya yang diduga dipotong oleh Amad.
“Jadi saat korban ini mempertanyakan tali jangkarnya yang diputus dan tidak disambung lagi, kemudian ayah pelaku malah bilang kalau orang Sungsang memang bikin rusuh. Ia meminta korban untuk menunggu karena dia akan mengambil parang,” kata AKP Chandra.
Kemudian lanjut Chandra, korban menjawab kenapa ambil parang dan setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku. Lalu istri pelaku berteriak melihat cekcok tersebut dan kemudian saudara MA alias pelaku ini datang ke lokasi kejadian dan tanpa basa-basi, pelaku yang membawa sebilah parang langsung menebaskan parang sepanjang kurang lebih 60 Cm itu ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban sebelah kiri.
“Beberapa saat setelah kejadian itu datang saksi atas nama Ferri untuk menyelamatkan korban dan membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD basel untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (18/1) pagi. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.
“Kita langsung bergerak cepat tadi pagi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang di rumah pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah terjadinya konflik balas dendam antar keluarga korban,” katanya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (rus)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…