Categories: Bangka SelatanHukum

Cekcok Berujung Pembacokan, Kepala Nelayan di Dusun Mempunai Robek

TerabasNews, Toboali – Hanya gegera tali jangkar, dua orang nelayan di Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindak pidana penganiayaan (pembacokan), yang terjadi pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di tepi Pantai Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

Ia mengatakan, penganiayaan berawal dari, ayah terduga pelaku atas nama Amad sedang bekerja memilih ikan hasil dari laut di tepi Pantai Dusun Mempunai. Tiba-tiba korban Saidi (30 tahun) datang menghampiri ayah pelaku, yang kemudian menanyakan tali jangkar kapalnya yang diduga dipotong oleh Amad.

“Jadi saat korban ini mempertanyakan tali jangkarnya yang diputus dan tidak disambung lagi, kemudian ayah pelaku malah bilang kalau orang Sungsang memang bikin rusuh. Ia meminta korban untuk menunggu karena dia akan mengambil parang,” kata AKP Chandra.

Kemudian lanjut Chandra, korban menjawab kenapa ambil parang dan setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku. Lalu istri pelaku berteriak melihat cekcok tersebut dan kemudian saudara MA alias pelaku ini datang ke lokasi kejadian dan tanpa basa-basi, pelaku yang membawa sebilah parang langsung menebaskan parang sepanjang kurang lebih 60 Cm itu ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban sebelah kiri.

“Beberapa saat setelah kejadian itu datang saksi atas nama Ferri untuk menyelamatkan korban dan membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD basel untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (18/1) pagi. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.

“Kita langsung bergerak cepat tadi pagi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang di rumah pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah terjadinya konflik balas dendam antar keluarga korban,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago