Categories: Bangka SelatanHukum

Cekcok Berujung Pembacokan, Kepala Nelayan di Dusun Mempunai Robek

TerabasNews, Toboali – Hanya gegera tali jangkar, dua orang nelayan di Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindak pidana penganiayaan (pembacokan), yang terjadi pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di tepi Pantai Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

Ia mengatakan, penganiayaan berawal dari, ayah terduga pelaku atas nama Amad sedang bekerja memilih ikan hasil dari laut di tepi Pantai Dusun Mempunai. Tiba-tiba korban Saidi (30 tahun) datang menghampiri ayah pelaku, yang kemudian menanyakan tali jangkar kapalnya yang diduga dipotong oleh Amad.

“Jadi saat korban ini mempertanyakan tali jangkarnya yang diputus dan tidak disambung lagi, kemudian ayah pelaku malah bilang kalau orang Sungsang memang bikin rusuh. Ia meminta korban untuk menunggu karena dia akan mengambil parang,” kata AKP Chandra.

Kemudian lanjut Chandra, korban menjawab kenapa ambil parang dan setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku. Lalu istri pelaku berteriak melihat cekcok tersebut dan kemudian saudara MA alias pelaku ini datang ke lokasi kejadian dan tanpa basa-basi, pelaku yang membawa sebilah parang langsung menebaskan parang sepanjang kurang lebih 60 Cm itu ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban sebelah kiri.

“Beberapa saat setelah kejadian itu datang saksi atas nama Ferri untuk menyelamatkan korban dan membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD basel untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (18/1) pagi. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.

“Kita langsung bergerak cepat tadi pagi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang di rumah pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah terjadinya konflik balas dendam antar keluarga korban,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Tingkatkan PAD dan Transparansi, Pemkot Pangkalpinang Uji Coba Sistem Parkir Online PKPsmart

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang terus mematangkan persiapan penerapan sistem pembayaran parkir berbasis aplikasi…

1 hour ago

Dukung Anak Berkebutuhan Khusus Tumbuh Bermakna, PT TIMAH Gelar Seminar bagi Guru dan Orang Tua di Kabupaten Bangka

TerabasNews, BANGKA -- Dukungan terhadap pendidikan dan pengembangan potensi anak berkebutuhan khusus (ABK) terus dilakukan…

2 hours ago

PT TIMAH Perkuat Reklamasi Lahan Bekas Tambang untuk Jaga Kelestarian Lingkungan

TerabasNews, PANGKALPINANG — PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi lahan…

2 hours ago

Dari Masjid hingga Fasilitas Sosial, PT TIMAH Hadirkan Dukungan untuk Kenyamanan dan Kebersamaan Warga

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kehadiran rumah ibadah di tengah masyarakat tidak hanya menjadi tempat menjalankan aktivitas…

2 hours ago

Musyawarah KORPRI Bangka Selatan 2026, Hefi Nuranda Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Periode 2026–2031

TerabasNews, TOBOALI – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menyelenggarakan Musyawarah Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten…

2 hours ago

Ubah Zakat Jadi Modal Kerja, Gubernur Hidayat Arsani Pacu UMKM Babel Naik Kelas

TerabasNews, SUNGAILIAT — Langkah konkret untuk mewujudkan kemandirian ekonomi masyarakat terus ditunjukkan oleh Gubernur Kepulauan…

2 hours ago