Categories: Bangka SelatanHukum

Cekcok Berujung Pembacokan, Kepala Nelayan di Dusun Mempunai Robek

TerabasNews, Toboali – Hanya gegera tali jangkar, dua orang nelayan di Dusun Mempunai Desa Serdang Kecamatan Toboali terlibat cekcok mulut yang berujung pada tindak pidana penganiayaan (pembacokan), yang terjadi pada Senin (17/1/2022) sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana seizin Kapolres AKBP Joko Isnawan mengungkapkan, insiden penganiayaan tersebut terjadi di tepi Pantai Dusun Mempunai, Desa Serdang, Kecamatan Toboali.

Ia mengatakan, penganiayaan berawal dari, ayah terduga pelaku atas nama Amad sedang bekerja memilih ikan hasil dari laut di tepi Pantai Dusun Mempunai. Tiba-tiba korban Saidi (30 tahun) datang menghampiri ayah pelaku, yang kemudian menanyakan tali jangkar kapalnya yang diduga dipotong oleh Amad.

“Jadi saat korban ini mempertanyakan tali jangkarnya yang diputus dan tidak disambung lagi, kemudian ayah pelaku malah bilang kalau orang Sungsang memang bikin rusuh. Ia meminta korban untuk menunggu karena dia akan mengambil parang,” kata AKP Chandra.

Kemudian lanjut Chandra, korban menjawab kenapa ambil parang dan setelah itu terjadi cekcok mulut antara korban dan ayah pelaku. Lalu istri pelaku berteriak melihat cekcok tersebut dan kemudian saudara MA alias pelaku ini datang ke lokasi kejadian dan tanpa basa-basi, pelaku yang membawa sebilah parang langsung menebaskan parang sepanjang kurang lebih 60 Cm itu ke arah korban sehingga mengenai bagian kepala korban sebelah kiri.

“Beberapa saat setelah kejadian itu datang saksi atas nama Ferri untuk menyelamatkan korban dan membawa korban pulang ke rumah dan selanjutnya dilarikan ke RSUD basel untuk mendapatkan perawatan intensif,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut pada Selasa (18/1) pagi. Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Basel dengan Bhabinkamtibmas Desa Serdang langsung menuju ke lokasi kejadian perkara.

“Kita langsung bergerak cepat tadi pagi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti sebilah parang di rumah pelaku tanpa perlawanan untuk mencegah terjadinya konflik balas dendam antar keluarga korban,” katanya.

Ia menambahkan, saat ini pelaku dan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

13 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

13 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

15 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

20 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

20 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

21 hours ago