Categories: Bangka SelatanHukum

Suami yang Tega Habisi Istrinya Sendiri di Toboali Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Ella Andini (24 tahun), Senin (17/1/2022).

Adalah M.Rafly (21 tahun) yang tak lain suami dari mendiang Ella Andini warga kelurahan Teladan Toboali dan Verry Handoko alias Apoy (30 tahun) teman dari M.Rafli.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Ella Andini sudah di terima Kejari Basel pada Senin (17/1/2022) kemarin.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti sudah cocok semua, dan akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Denny.

Ia mengatakan, untuk tersangka M.Rafli yang merupakan suami dari mendiang Ella Andini disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Untuk tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau maksimal mati,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menahan keduanya selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan.

“Kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di tahanan Mapolres Bangka Selatan, yang kemudian akan segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ella Andini (24 tahun) warga Kelurahan Teladan Toboali ditemukan terbujur kaku di dalam kamar di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021) lalu.

Ella meninggal dunia usai dicekek oleh M.Rafly (21) merupakan suaminya sendiri di dalam kamai tersebut.

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago