Categories: Bangka SelatanHukum

Suami yang Tega Habisi Istrinya Sendiri di Toboali Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Ella Andini (24 tahun), Senin (17/1/2022).

Adalah M.Rafly (21 tahun) yang tak lain suami dari mendiang Ella Andini warga kelurahan Teladan Toboali dan Verry Handoko alias Apoy (30 tahun) teman dari M.Rafli.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Ella Andini sudah di terima Kejari Basel pada Senin (17/1/2022) kemarin.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti sudah cocok semua, dan akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Denny.

Ia mengatakan, untuk tersangka M.Rafli yang merupakan suami dari mendiang Ella Andini disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Untuk tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau maksimal mati,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menahan keduanya selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan.

“Kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di tahanan Mapolres Bangka Selatan, yang kemudian akan segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ella Andini (24 tahun) warga Kelurahan Teladan Toboali ditemukan terbujur kaku di dalam kamar di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021) lalu.

Ella meninggal dunia usai dicekek oleh M.Rafly (21) merupakan suaminya sendiri di dalam kamai tersebut.

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

18 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

21 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

21 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

23 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

23 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

23 hours ago