Categories: Bangka SelatanHukum

Suami yang Tega Habisi Istrinya Sendiri di Toboali Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Ella Andini (24 tahun), Senin (17/1/2022).

Adalah M.Rafly (21 tahun) yang tak lain suami dari mendiang Ella Andini warga kelurahan Teladan Toboali dan Verry Handoko alias Apoy (30 tahun) teman dari M.Rafli.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Ella Andini sudah di terima Kejari Basel pada Senin (17/1/2022) kemarin.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti sudah cocok semua, dan akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Denny.

Ia mengatakan, untuk tersangka M.Rafli yang merupakan suami dari mendiang Ella Andini disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Untuk tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau maksimal mati,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menahan keduanya selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan.

“Kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di tahanan Mapolres Bangka Selatan, yang kemudian akan segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ella Andini (24 tahun) warga Kelurahan Teladan Toboali ditemukan terbujur kaku di dalam kamar di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021) lalu.

Ella meninggal dunia usai dicekek oleh M.Rafly (21) merupakan suaminya sendiri di dalam kamai tersebut.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

4 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago