Categories: Bangka SelatanHukum

Suami yang Tega Habisi Istrinya Sendiri di Toboali Terancam Hukuman Mati

TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tahap dua dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Ella Andini (24 tahun), Senin (17/1/2022).

Adalah M.Rafly (21 tahun) yang tak lain suami dari mendiang Ella Andini warga kelurahan Teladan Toboali dan Verry Handoko alias Apoy (30 tahun) teman dari M.Rafli.

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangka Selatan, Denny mengatakan, pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti perkara pembunuhan berencana Ella Andini sudah di terima Kejari Basel pada Senin (17/1/2022) kemarin.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan kedua tersangka dan barang bukti sudah cocok semua, dan akan kami lanjutkan ke tahap selanjutnya,” kata Denny.

Ia mengatakan, untuk tersangka M.Rafli yang merupakan suami dari mendiang Ella Andini disangkakan dengan pasal primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

“Untuk tersangka Verry Handoko alias Apoy, diancam dengan pasal primer 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP, subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 KUHP dengan ancaman 20 tahun, seumur hidup atau maksimal mati,” ujarnya.

Denny mengungkapkan, setelah pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti, pihaknya akan menahan keduanya selama 20 hari ke depan dan dilanjutkan pelimpahan ke Pengadilan.

“Kedua tersangka ini akan dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan di tahanan Mapolres Bangka Selatan, yang kemudian akan segera dilimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ella Andini (24 tahun) warga Kelurahan Teladan Toboali ditemukan terbujur kaku di dalam kamar di kediamannya di Kelurahan Teladan, Toboali Bangka Selatan, Rabu (20/10/2021) lalu.

Ella meninggal dunia usai dicekek oleh M.Rafly (21) merupakan suaminya sendiri di dalam kamai tersebut.

TerabasNews

Recent Posts

LPG 3 Kg Langka di Babel, Eddy Iskandar: Penyebabnya Kapal Pengangkut Rusak, Distribusi Tersendat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram yang menjadi perhatian masyarakat di Provinsi Kepulauan…

2 hours ago

Eddy Iskandar Dorong KWT Babel Jadi Penyuplai Pangan Guna Tekan Inflasi

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel),…

3 hours ago

Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar Soroti Berbagai Persoalan Yang Dihadapi Guru SMA di Pangkalpinang

TerabasNewa,  Pangkalpinang – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eddy Iskandar, menyoroti berbagai persoalan…

4 hours ago

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

9 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

10 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

11 hours ago