Categories: Bangka Selatan

Ternyata Ada 3 Anak di Bawah Umur yang Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru Silat di Airgegas

TerabasNews, Toboali – Kasus pencabulan yang menimpa anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum guru silat berinisial MZ (27 tahun) di Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan beberapa waktu lalu masih ditangani Polres Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan ternyata kasus pencabulan masuk ke tindak pidana asusila atau perzinahan. Hal itu diketahui setelah didapatkan bukti baru dari sebuah rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya.

“Setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka ini didapatkan bukti baru dari rekaman video yang dibuat oleh tersangka saat melakukan aksinya yang mengarah ke tindak pidana asusila atau perzinahan,” kata AKBP Joko Isnawan, Jumat (14/1/2022) lalu.

Jokis sapaan akrab AKBP Joko Isnawan mengatakan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka, ternyata terdapat tiga korban anak dibawah umur yakni berinisial NJ (11), A (13) dan ML (11).

“Dari hasil keterangan ketiga korban ini ternyata tidak hanya meremas dan mencium, tetapi ada perbuatan yang dilakukan tersangka ini mengarah ke zina,” ujarnya

Ia mengungkapkan, setelah di dalami bukti baru didapatkan dari handphone milik tersangka ini terdapat video dimana pelaku dalam melakukan aksi bejatnya itu direkam lewat handphone.

“Saat ini video yang ada di handphone dan laptop sudah di sita untuk proses pengembangan lebih lanjut, dimana pengembangan kasus ini berkat informasi dari para korban itu sendiri dan diakui oleh tersangka,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini kasus ini telah di tangani bidang PPA dan pelaku sudah di tahan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah pasal tindak pidana pencabulan anak dibawah umur sebagai yang dimaksud pada pasal 82 ayat 1 undang – undang nomor 17 tahun 2016, yaitu tentang penetapan peradilan pemerintah tentang perlindungan anak menjadi undang-undang,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Ratusan Angler Karyawan PT TIMAH Tbk Meriahkan Fishing Competition 2026 di Sungailiat

TerabasNews, BANGKA -- Ratusan angler yang merupakan karyawan PT TIMAH Tbk memadati kawasan eks Galangan…

2 hours ago

Anggota Komisi III DPRD  Babel, Yogi Maulana Turun Langsung Berikan Bantuan Kepada Masyarakat Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN, – Setelah menyelesaikan masa reses dan melakukan penyampaian serta penyerapan aspirasi masyarakat,…

3 hours ago

<em>Berkas P21, Polda Babel Limpahkan 4 Tersangka Praktik Penimbunan BBM Ilegal Ke Kejaksaan</em>

TerabasNews - Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi pada November 2025 lalu…

4 hours ago

Anggota DPRD Babel Yogi Maulana Gelar Kegiatan Reses di Desa Nyelanding, Terima Berbagai Aspirasi Masyarakat

TerabasNewa, BANGKA SELATAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari…

15 hours ago

Nyiang Kubur Kembali Digelar, Warga Sungkap Bersihkan Makam Jelang Ruahan

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Tradisi lokal Nyiang Kubur kembali dilaksanakan masyarakat Desa Sungkap, Kecamatan Simpang…

18 hours ago

Peringatan Bulan K3 Nasional, PT TIMAH Tbk Gelar Berbagai Kegiatan di Seluruh Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH Tbk berkomitmen mengimplementasikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara konsisten…

19 hours ago