TerabasNews, Toboali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan melakukan Restoratif Justice (RJ) perkara tindak pidana umum penggelapan tandan buah sawit (TBS) milik perusahaan kelapa sawit PT Bangka Malindo Lestari (BML) di Desa Sebagin Kecamatan Simpang Rimba.
Penghentian tuntutan terhadap tersangka atas nama Kho Pin alias Ali oleh Jaksa penuntut berdasarkan keadilan Restoratif pada perkara nomor register PDM-01PDM-01/L.9.15/Eku.2/01/2022.
Proses penghentian penuntutan dipimpin Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Selatan, Yanuar Utomo dihadiri tersangka Kho Pin Alias Ali, perwakilan PT BML serta Kepala Desa Sebagin, Jumat (14/1/2022) di Ruang Pertemuan Kejari Basel.
Kasi Intel Kejari Bangka Selatan, Michael Yandi Pangihutan Tambupolon mengatakan, alasan penghentikan perkara penggelapan TBS di PT BML diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, serta memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif.
“Sesuai hasil ekpose secara virtual pada hari Kamis Tanggal 13 Januari 2022 dengan arahan dan petunjuk jaksa agung muda tindak pidana umum bahwa perkara ini dapat disetujui penghentian penuntutan yang diajukan oleh Kejari Basel,” kata Micahel dalam press rilis, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan, restorative justive memang sudah menjadi program Kejaksaan RI yang mana nilai kerugian di bawah Rp 2,5 Juta dan ancaman tidak lebih dari 5 Tahun, maka kejaksaan akan mengedepankan restorative justice.
“RJ dapat diterapkan apabila ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, maka kami akan mengedepankan RJ (restorative justice),” ujarnya.
Sementara itu, Kho Pin alias Ali yang telah dinyatakan bebas oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan, melalui mekanisme retorative justice (Rj) atau keadilan restoratif mengucapkan terimakasih kepada Kejari Bangka Selatan yang sudah memfasilitasi untuk mengrestoratif justice (RJ) atas pekara yang dialaminya.
“Terimakasih kepada Kejari Bangka Selatan dari awal sudah memfasilitasi untuk mengrestoratif justice (RJ) atas pekara yang saya alami,” kata Kho Pin alias Ali, Jumat (14/1/2022).
Ia mengatakan atas perkara tersebut, dirinya sempat ditahan di Rutan Polsek Simpang Rimba selama 52 hari. Saat menjalani hukum Ia diperlakukan dengan sangat baik oleh pihak kepolisian.
“Saya sangat mengucapkan terima kasih sehingga saya bisa berkumpul lagi dengan keluarga, dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujarnya.
Sekedar diketahui perkara tindak pidana penggelapan tersebut dilaporkan PT BML pada bulan November 2021 yang lalu ke pihak kepolisian Polsek Simpang Rimba.
PT BML melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan buah kelapa sawit sisa sortir sebanyak tiga kali yang dilakukan Kho Pin alias Ali warga asal Sungailiat yang sudah menetap di Simpang Rimba tak lain adalah tenaga buruh harian lepas bidang pengangkutan buah kelapa sawit di PT BML. (rus)
TerabasNews, Jakarta – Jasa Raharja bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejumlahstakeholder menggelar pengecekan…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN- Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Sugito ikut memastikan program prioritas…
TerabasNews, Pangkalpinang – PT Timah Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla, dan rombongan melakukan kunjungan kerja…
TerabasNews, TANJUNGPANDAN - Guna memastikan ketersediaan stok dan kestabilan harga bahan pokok, Penjabat (Pj) Gubernur…
TerabasNews, Belitung Timur -- Desa Badau, Kabupaten Belitung Timur terkenal sebagai salah satu pengahasil nanas…