Categories: Hukum

Kajari Pangkalpinang Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Justice

TerabasNews, Pangkalpinang – Kajari Pangkalpinang Jefferdian, SH.,MH didampingi Kasi Pidum, Abdul Azis, SH.,MH dan Penuntut Umum, Habiba Hanum S.H.,M.Hum, dan Rita Rizona,S.H. menghentikan penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif / restorative justice dalam perkara tindak pidana Pencurian Pasal 362 KUHP atas nama terdakwa Rizal C, Jumat (14/01/21).

Hal tersebut dilakukan atas dasar Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkal Pinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.

“Penghentian Penuntutan itu dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur, serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Kepulauan Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH.MH melalui keterangan keterangan resminya, Jumat (14/01/22).

Dia menjelaskan Penghentian Penuntutan tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta sebagai berikut bahwa terdakwa mencuri Handphone Xiaomi Redmi 2 milik korban inisial NT di Alun-Alun Taman Merdeka dengan
nilai kerugian yang dialami korban relative kecil.

Selain itu terdakwa bersama dengan korban telah terjadi perdamaian tanpa syarat yang telah dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
Bahwa, motif terdakwa mencuri Handphone tersebut adalah supaya bisa digunakan anaknya untuk sekolah online.

“Penghentian Penuntutan tersebut telah disetujui Oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM ) Kejaksaan Agung RI,” jelasnya.

Maka berdasar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Perkara pidana Pencurian atas nama Rizal C als Rizal dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan berdasarkan asas Dominus Litis.

Penghentian Penuntutan dengan Keadilan Restorative Justice menunjukan hukum tidak lagi tajam ke bawah, melainkan hukum harus tajam keatas dan tumpul ke bawah, namun tetap dilaksanakan dengan arif dan bijaksana.

Oleh karena itu alasan kemanusian setelah perkara pidana diatas dihentikan, Kajari Jefferdian, SH.MH memberikan bantuan kepada anak terdakwa sebuah Handphone, agar dapat terus melanjutkan pendidikannya dengan sarana yang memadai.

“Bapak Kajari Jefferdian,S.H.,M.H sangat mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan terdakwa dan berharap kepada terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi,” tutupnya.(**)

TerabasNews

Recent Posts

Bukan Cuma Teori, Mahasiswa Universitas Sriwijaya Intip Langsung Proses Penambangan Timah di PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Puluhan mahasiswa program studi Teknik Pertambangan, Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya tampak antusias…

1 hour ago

Rayakan HUT ke- 50 Tahun, PT TIMAH Berbagi Kebahagiaan Bersama Ratusan Santri di Bangka Selatan

TerabasNews, BANGKA SELATAN -- Setengah abad perjalanan PT TIMAH (Persero) Tbk terus berbagi kebahagiaan bersama…

1 hour ago

Inflasi Bangka Belitung di Juli 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Juli 2026…

1 hour ago

Siapkan SDM Untuk Transisi Energi, PLN dan IT PLN Beri Pelatihan Energi Terbarukan Bagi Siswa SMA

TerabasNews, Jakarta, 3 Agustus 2026 – PT PLN (Persero) bersama Institut Teknologi PLN (IT PLN)…

1 hour ago

Kado Istimewa HUT RI ke – 81,Bupati Basel Ajak<br>Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan…

2 hours ago

Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center Rayakan Ulang Tahun Pertama, Komitmen Jaga Keunggulan Layanan dan Bertumbuh Bersama Masyarakat

TerabasNews, PANGKALPINANG – Aston Emidary Bangka Hotel & Conference Center secara resmi merayakan peringatan ulang…

3 hours ago