Categories: Bangka Selatan

Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Tipikor BPRS Cabang Toboali Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

TerabasNews, Toboali – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menyatakan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 terbukti bersalah.

Dua terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar secara virtual pada Jumat 24 Desember 2021 yakni Effriansyah dan Najwin Najamudin.

Kepala Kejari Bangka Selalatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin.

“Dua terdakwa Effriansyah dan Najwin Najamudin diputus masing-masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain Harahap, Jumat (24/12/2021) kemarin.

Ia mengatakan, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000, dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Najwin Najamudin, kata Zulkarnain, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000 dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Ekonomi dan Kondusivitas Belitung Timur, Fezzi Dorong Regulasi Tata Kelola Timah Dipercepat

TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…

2 days ago

<em>Tim URC Polda Babel Gelar Patroli Di Pangkalpinang, Bubarkan Remaja Nongkrong Hingga Tengah Malam</em>

TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…

2 days ago

Ketua DPRD Pangkalpinang Bantah Ada Imbalan Usai Kejari Hentikan Kasus SPPD Anggota Dewan‎

‎TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…

2 days ago

<em>PT PLN Apresiasi PT MSP Konsisten Pakai Energi Hijau, Harwendro: Transisi Energi untuk Bangka Belitung</em>

TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…

2 days ago

Dorong Ekonomi Desa, PT TIMAH Sosialisasikan Kemitraan dengan Koperasi Merah Putih dan Koperasi Pertambangan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…

2 days ago

Bawaslu Babel Luncurkan “Bawaslu Membelajarkan Volume 2”, Perkuat Pemahaman Masyarakat Kawal Proses Pemilu

TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…

2 days ago