TerabasNews, Toboali – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menyatakan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 terbukti bersalah.
Dua terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar secara virtual pada Jumat 24 Desember 2021 yakni Effriansyah dan Najwin Najamudin.
Kepala Kejari Bangka Selalatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin.
“Dua terdakwa Effriansyah dan Najwin Najamudin diputus masing-masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain Harahap, Jumat (24/12/2021) kemarin.
Ia mengatakan, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000, subsider 6 bulan kurungan.
“Terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000, dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.
Sementara untuk terdakwa Najwin Najamudin, kata Zulkarnain, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
“Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000 dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (rus)
TerabasNews, BELITUNG TIMUR — Dinamika pertambangan timah di Belitung Timur diharapkan tidak mengganggu kondusivitas wilayah…
TerabasNews - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polda Bangka Belitung menggelar patroli rutin. Patroli dilakukan…
TerabasNews, Pangkalpinang , — Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari)…
TerabasNews, BANGKA -- PT PLN Unit Induk Wilayah Bangka Belitung mengapresiasi PT Mitra Stania Prima…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus membuka ruang kolaborasi dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah…
TerabasNews, PANGKALPINANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghadirkan program edukasi Bawaslu…