Categories: Bangka Selatan

Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Tipikor BPRS Cabang Toboali Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

TerabasNews, Toboali – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menyatakan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 terbukti bersalah.

Dua terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar secara virtual pada Jumat 24 Desember 2021 yakni Effriansyah dan Najwin Najamudin.

Kepala Kejari Bangka Selalatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin.

“Dua terdakwa Effriansyah dan Najwin Najamudin diputus masing-masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain Harahap, Jumat (24/12/2021) kemarin.

Ia mengatakan, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000, dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Najwin Najamudin, kata Zulkarnain, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000 dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

DPRD Babel Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Agraria PT GML, Kesepakatan Dicapai dengan Batas Waktu Satu Bulan

TerabasNews, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bergerak cepat memfasilitasi…

2 hours ago

Seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH Berlanjut, 36 Peserta Jalani Tes Kesehatan di Tiga Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Rangkaian seleksi Program Kelas Beasiswa PT TIMAH (Persero) Tbk di SMA Negeri…

5 hours ago

Gubernur Babel Hidayat Arsani Lantik Tiga Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, melantik tiga Pejabat Pimpinan…

6 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tim ERG, Siapkan Patriot Kemanusiaan Hadapi Situasi Darurat

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus memperkuat kapasitas tim tanggap darurat perusahaan melalui…

7 hours ago

Inflasi Bangka Belitung di Mei 2026 Tetap Terjaga Stabil

TerabasNews - Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Mei 2026…

7 hours ago

Kapolres Bangka Barat Imbau Masyarakat Hindari Pembakaran Lahan Saat Musim Kemarau, Ancaman Sanksi Pidana Ditegaskan

TerabasNews, BANGKA BARAT, 3 Juni 2026 – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengeluarkan…

7 hours ago