Categories: Bangka Selatan

Terbukti Bersalah, Dua Terdakwa Tipikor BPRS Cabang Toboali Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara

TerabasNews, Toboali – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkalpinang menyatakan, dua terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan pemberian dana pembiayaan pada bank BPRS Bangka Belitung cabang Toboali tahun 2008-2009 terbukti bersalah.

Dua terdakwa yang dinyatakan bersalah dalam sidang yang digelar secara virtual pada Jumat 24 Desember 2021 yakni Effriansyah dan Najwin Najamudin.

Kepala Kejari Bangka Selalatan, Mayasari melalui Kasi Pidsus, Zulkarnain Harahap menyatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang nomor Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Effriansyah dan putusan Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pgp tanggal 05 Agustus 2021 atas nama terdakwa Najwin Najamudin.

“Dua terdakwa Effriansyah dan Najwin Najamudin diputus masing-masing bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang,” kata Zulkarnain Harahap, Jumat (24/12/2021) kemarin.

Ia mengatakan, terdakwa Effriansyah terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 240.000.000, subsider 6 bulan kurungan.

“Terdakwa Effriansyah juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 420.000.000, dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya.

Sementara untuk terdakwa Najwin Najamudin, kata Zulkarnain, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dengan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 462.000.000 dan apabila terdakwa tidak mampu diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ujarnya. (rus)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

1 hour ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

22 hours ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago