Categories: Hukum

Kejari Pangkalpinang musnahkan barang bikti narkotika dari 43 perkara

TerabasNews, Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika yang berasal dari 43 perkara yang telah berkuatan hukum tetap atau Inkrah sesuai dengan isi keputusan pengadilan, Selasa (14/12).

“Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan kasus yang telah inkrah periode 3 September 2020 sampai sekarang. Kegiatan seperti ini rutin dilakukan setiap tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Jeffferdian, Selasa.

Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berupa narkotika jenis sabu seberat 22,5 gram, ganja seberat 16,47 gram dan ekstasi sebanyak 13 butir. Selain narkotika, juga dimusnahkan barang bukti lain berupa telepon genggam dan timbangan serta senjata tajam jenis parang.

Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini kita buka untuk umum dalam rangka bagaimana mengetuk hati setiap orang yang ada di Kota Pangkalpinang agar mewaspadai peredaran gelap narkotika.

“Mari kita jaga generasi muda dari barang-barang terlarang ini, di mana setiap keluarga harus memperhatikan anak-anaknya, setiap kepala instansi memperhatikan anggotanya dan setiap kelompok-kelompok masyarakat juga memperhatikan dan mengawasi anggotanya, sehingga kita berharap Kota Pangkalpinang bersih dari peredaran gelap narkotika,” katanya.

Jefferdian berharap dengan adanya upaya pencegahan, maka Kota Pangkalpinang dapat bersih dari perederan gelap narkoba yang saat ini sudah cukup mengkhawatirkan.

“Karena barang haram itulah yang menghancurkan generasi muda, membuat terlena dan malas bekerja, sehingga dikhawatirkan timbul tindakan kriminal karena mau membeli barang haram tersebut. Saya berharap, kita sepakat dan bersatu padu bersihkan Kota Pangkalpinang dari peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

8 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago