TerabasNews, Toboali – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangka Selatan resmi menetapkan mantan kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berinisial RK sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam Linmas dan antribut pada Satpol PP Bangka Selatan tahun 2020.
Selain menetapkan tersangka RK yang merupakan PPK dalam pengadaan seragam Linmas dan Atribut, tim penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan juga menetapkan satu orang tersangka lainnya yakni PA selalu yang melaksanakan pengadaan.
“Hari ini tim penyidik dari Pidsus sudah menyatakan berkas lengkap dan menetapkan dua orang tersangka yakni mantan Kasat Pol PP dan satu dari pihak swasta dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas dan atribut pada Satpol PP Bangka Selatan tahun 2020,” kata Mayasari kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Ia mengatakan, kepastian hukum kedua tersangka yang telah ditetapkan menunggu proses P21 dan kemudian proses persidangan, apakah penetapan tersangka ini bisa diuji di Pengadilan dan sudah sesuai dengan alat bukti yang ada, dan tidak serta merta seseorang tersangka diproses tidak sama dengan bukti yang ada dan apa yang dipersepsikan.
“Nanti kita sama-sama lihat di persidangan apakah alat bukti yang sudah kami miliki ini bisa diuji betul-betul, bisa diamini dan diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.
Mayasari berharap, dengan adanya penerapan dua orang tersangka tersebut dapat menjadi warning bagi semua bahwa dalam pengelolaan keuangan negera ada standar yang harus dilakukan.
“Pengelolaan uang negara itu ada standar yang dilakukan, jika itu melakukan penyimpangan tentu berhadapan dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas dan atribut pada Satpol PP Bangka Selatan dinaikkan ke tahap penyidikan pada 9 Maret 2021 lalu.
“Sejak dinaikkan ke tahap penyidikan sampai dengan penerapan dua orang tersangka pada hari ini prosesnya sekitar 9 bulan. Hal ini ada kendala karena pandemi dan ada beberapa saksi yang memang karena PPKM sehingga kita agak menunda beberapa pemeriksaan,” kata Zulkarnain.
Ia menyebutkan dalam dugaan perkara Tipikor tersebut yang merugikan keuangan negera sebesar Rp 300 juta berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP terdapat 24 saksi yang dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini kedua tersangka dilakukan penahan di rutan Polres Bangka Selatan untuk 20 hari ke depan. Dua tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 ancaman 4 tahun dan penjara maksimal seumur hidup, jo pasal 3 undang-undang Tipikor dengan minimal setahun maksimal seumur hidup,” ujarnya. (rus)
TerabasNews - Dalam rangkaian pengamanan perayaan Paskah tahun 2025 di wilayah Kabupaten Bangka Barat, Kapolres…
TerabasNews - Kepolisian Resor Bangka Barat menerapkan pola pengamanan maksimal dalam rangka mengawal perayaan Paskah…
TerabasNews - Suasana penuh khidmat dan sukacita mewarnai perayaan Paskah 2025 di sejumlah gereja di…
TerabasNews, PANGKALPINANG - Usai resmi dilantik, Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Kep. Babel) Hellyana…
TerabasNews, Jakarta, 20 April 2025 - PT PLN (Persero) menandatangani kerja sama strategis dengan Kementerian…
TerabasNews, Belitung, 17 April 2025– PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Belitung melakukan survei bersama…