TerabasNews, Pangkalpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar Rapat Paripurna dengan tiga agenda, antara lain, pertama, Pengambilan keputusan bersama terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, kedua, Penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) TA 2022, ketiga, Penyampaian nama-nama pembentukan Panitia khusus empat Raperda.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos didampingi wakil ketua II Muhammad Amin, wakil Ketua III Amri Cahyadi dan Gubernur Babel Erzaldi Rosman.
“Tiga Raperda inisiatif DPRD telah dibahas, dikaji dan disempurnakan dalam rapat panitia khusus bersama mitra terkait,” jelas, Ketua DPRD Babel, Herman Suhadi, S. Sos, saat membuka secara resmi rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD, di ruang Paripurna DPRD Babel, kamis 28/10.
Kemudian tujuh fraksi DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui dan menerima terhadap tiga Raperda untuk disahkan menjadi Perda, tiga Raperda tersebut antara lain, pertama Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, kedua, Raperda Ornamen Jatidiri Serumpun Sebalai, ketiga, Raperda Penyelenggaraan Kearsipan.
“Tujuh fraksi DPRD Babel seluruhnya menyatakan menerima dan menyetujui terhadap tiga Raperda untuk menjadi Peraturan daerah (Perda) dengan berbagai saran, catatan dan masukan,” ujarnya.
Kemudian dilanjutkan penyampaian surat Keputusan bersama terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD dan Penyampaian nama-nama pembentukan Panitia khusus empat Raperda. yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Babel M. Haris, AR. AP sebelum di tandatangani bersama.
Adapun Empat Raperda, pertama Raperda tentang penambahan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada PT. Jamkrida Babel, kedua, Raperda Tentang Keanekaragaman Hayati, ketiga, Raperda tentang Pengendalian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, keempat, Raperda tentang Pembudidayaan ikan.
Kemudian dilanjutkan agenda Paripurna Penyampaian rancangan anggaran pendapatan belanja daerah (RAPBD) TA 2022. ketua DPRD Babel Herman Suhadi, S. Sos, mengatakan, APBD merupakan instrumen terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah, didalam rangka disiplin anggaran dan kebutuhan anggaran. baik pendapatan maupun belanja.
“Mengacu pada Peraturan yang melandasinya, oleh karena itu dalam proses penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah pemerintah daerah harus mengikuti prosedur administratif yang telah ditetapkan,” katanya. (adv)
TerabasNews - Dalam rangka analisa dan evaluasi terhadap permasalahan lalulintas dan angkutan jalan di wilayah…
TerabasNews, BANGKA -- Untuk mendukung pendidikan keagamaan, PT Timah memberikan bantuan untuk pembangunan sarana dan…
Penulis : Seksi Kehumasan KPwBI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Setelah mempertahankan suku bunga kebijakannya (BI…
TerabasNews, BANGKA BARAT --Nuansa Imlek tahun ini mendatangkan keberkahan bagi Ayos Antoni yang biasa disapa…
TerabasNews, Palembang, 28 Januari 2025 – sebagai Bank Daerah yang terus berinovasi untuk memenuhi kebutuhan…
TerabasNews - Polda Bangka Belitung menyiagakan sebanyak 1.194 personel untuk melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan…