Categories: Hukum

Jual Nomor Togel Diwarungnya, Pelaku Berinisial PK Diciduk Tim Jatanras Polda Babel

TerabasNews, Polda Kep. Bangka Belitung, Bidang Hubungan Masyarakat.- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana Perjudian jenis Toto Gelap (Togel) di Kota Pangkalpinang.

Kali ini, Tim yang dipimpin oleh Ipda Defri berhasil meringkus seorang pelaku berinisial PK (56) warga Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kep. Bangka Belitung Kombes Pol A. Maladi mengatakan pengungkapan Judi Togel ini bermula dari informasi mengenai adanya seseorang penjual judi jenis Togel diwilayah Kota Pangkalpinang.

Diketahui, penjual Judi Togel tersebut adalah PK yang melakukan aktivitasnya di Warung depan rumah di Jalan Kerisi RT/RW. 004/002 Kelurahan Lontong Pancur Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Dari informasi tersebut, Tim 1 Opsnal langsung mendatangi rumah pelaku dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku PK tersebut.

“Dari hasil penggeledahan tersebut Tim menemukan 1 unit Handphone NOKIA black center warna Biru yang terdapat sms pesanan judi Togel.”ujar Kabid Humas, Selasa (19/10/21) pagi.

Lebih lanjut, Kombes Pol Maladi menjelaskan Tim juga melakukan penggeledahan didalam Warung depan rumah Pelaku. Dari penggeledahan tersebut, Tim menemukan 1 Unit Handpone merk Vivo warna Putih Berisi pesan Whatsaap pembelian Nomor angka togel, 2 (dua) buah buku tulis yang berikan angka angka judi Togel dan 2 (dua) buah pulpen warna Biru.

“Pengakuan pelaku, bahwa dirinya sudah 6 bulan lebih mengedarkan judi togel ini. Hasil penjualan judi togel tersebut disetorkan kepada seseorang dengan komisi yang didapatkannya sebesar 25 persen dari seseorang tersebut.”jelas Kombes Pol Maladi.

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku PK berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolda Kep. Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 2 (dua) buah buku tulis yang bertuliskan angka-angka togel dan pulpen, uang tunai sebesar Rp 300.000.-(tiga ratus ribua rupiah), 2 (dua) unit handphone berisikan pesanan angka togel.”terang Kabid Humas Kombes Pol A. Maladi.

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

10 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago