TerabasNews, PANGKALPINANG, – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menjadi narasumber bincang-bincang bahasa ruang publik Kota Pangkalpinang di Tung Tau Jalan Soekarno Hatta, Senin (11/10/2021) malam.
Diskusi mengangkat tema “Kebijakan Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik”.
Molen mengatakan penggunaan Bahasa Indonesia yang baik dan benar perlu disosialisasikan di tengah kehidupan masyarakat terutama pada ruang publik.
Penggunaan bahasa Indonesia yang baik adalah sesuai kondisi dan situasinya. Sedangkan penggunaan bahasa Indonesia yang benar adalah benar sesuai ejaan dan segala macamnya.
Molen juga menuturkan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, khususnya Kota Pangkalpinang sebagai Ibukota Provinsi harus menggunakan Bahasa Indonesia yang benar dalam ruang publik dan segala aktivitas supaya menunjukkan sebuah daerah dinilai dari bahasanya.
Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia. Tentunya kebijakan dari pusat akan menjadi pedoman untuk melaksanakan di Kota Pangkalpinang.
“Bahasa Indonesia sebagai pemersatu bangsa kita dan membangkitkan semangat rasa cinta pada NKRI kita. Karna Bahasa Indonesia juga merupakan simbol negara, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009,” katanya. (coy)
TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…
TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…
TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…
TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…
TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…
TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…