Categories: Pangkalpinang

Molen Harap Pengaturan Kembali Raperda RTRW Pangkalpinang Dapat Terarah Sesuai Tujuan Penataan Ruang

TerabasNews, PANGKALPINANG, – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen mengatakan dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di kota berjargon Beribu Senyuman ini dalam kurun waktu dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022-31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik.

“Tujuan penataan ruang dalam Raperda RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air yang berwawasan lingkungan,” kata Molen saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I atas penyampaian dan penjelasan Wali Kota terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/2021).

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, Tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur materi terkait dengan penataan ruang, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 harus disesuaikan.

Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup, maka telah dilakukan pula penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sehingga terjadi perubahan dari revisi menjadi pencabutan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur, sistematika, prosedur penyusunan hingga penetapan, dan basis data peta yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan segala peraturan pelaksanaannya.

“Maka nantinya setelah raperda yang dibahas tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” ungkap Molen.

Konsekuensinya adalah periode perencanaan RTRW diubah menjadi RTRW tahun 2022 – 2041, berlaku selama 20 tahun, yaitu dari 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2041. ( Bagja )

TerabasNews

Recent Posts

Jaga Stabilitas Keamanan, Kapolres Bangka Tengah Andalkan Patroli dan Peran Bhabinkamtibmas

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pendekatan pencegahan menjadi strategi utama yang akan diterapkan Kapolres Bangka Tengah…

6 hours ago

Tumbuh Bersama Masyarakat Sawang Laut, PT TIMAH Dorong Ekonomi, Budaya, dan Kemandirian Desa

TerabasNews, KARIMUN -- Kehadiran PT TIMAH (Persero) Tbk di Desa Sawang Laut, Kecamatan Kundur Barat,…

6 hours ago

Gratis dan Dekat dengan Warga, Ratusan Masyarakat Sudah Rasakan Manfaat Mobil Sehat PT TIMAH di tahun 2026

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Program Mobil Sehat PT TIMAH (Persero) Tbk terus bergerak memperluas akses layanan…

6 hours ago

Matangkan Persiapan HUT RI ke -81, Pemkab Bangka Selatan Tekankan Sinergi Lintas Sektor

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat persiapan Hari Ulang Tahun (HUT)…

8 hours ago

Mendesak Penyelesaian Masalah Pembelian Pasir Timah, Wakil Ketua DPRD Babel Minta PT Timah Berkoordinasi dengan Forkopimda

TerabasNews, PANGKALPINANG – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Beliadi,…

8 hours ago

Anggota Komisi III DPRD Babel Yogi Maulana Minta PT Timah Evaluasi RKAB Secara Menyeluruh

TerabasNews, PANGKALPINANG – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,…

9 hours ago