Categories: Bangka SelatanPolitik

RTRW Bangka Selatan Disorot Anggota Komisi III DPRD

TerabasNews, TOBOALI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suriyanto. Ia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara kedudukan pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya tadi sore.
“Kemudian yang keempat, dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem,” tambahnya.
Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat misalnya Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan begitu Peraturan Daerah Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi, jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut.
“Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (Rilis.MPO-PG).

TerabasNews

Recent Posts

Bupati Algafry Apresiasi Kejari Kawal Pembangunan Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka…

15 hours ago

Pemkab Bangka Tengah Dorong ASN Manfaatkan KPR FLPP

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah mendorong ASN, PPPK, dan PJLP memanfaatkan program…

16 hours ago

Reses di Bangka Selatan, Rudianto Tjen Kawal<br>Kelangkaan BBM di Babel Hingga ke Pusat

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Reses di Bangka Selatan, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Dapil…

16 hours ago

Nekat Edarkan Sabu 6,80 Gram, Pria di Toboali<br>Diciduk Polisi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Nekat edarkan Sabu di wilayah hukumnya, seorang pria berinisial H Bin…

16 hours ago

Sambut HUT ke-75 Humas Polri, Polres Basel<br>Kumpulkan 24 Kantong Darah Untuk Kemanusiaan

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Humas Polri, Polres…

16 hours ago

Dari Secangkir Kopi, Hingga Menjaga Kamtibmas Polres Basel Perkuat Silahturahmi

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Dari secangkir kopi hingga menjaga Kamtibmas Polres Bangka Selatan mempererat kedekatan…

16 hours ago