Categories: Bangka SelatanPolitik

RTRW Bangka Selatan Disorot Anggota Komisi III DPRD

TerabasNews, TOBOALI – Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan menjadi sorotan salah satu anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Suriyanto. Ia mendesak pihak Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPRHub) lebih teliti dalam penataan ruang dan batas wilayah di desa maupun dalam membuat RDTR.
Dalam keterangan kepada wartawan, Suriyanto mengatakan bahwa RTRW kabupaten berfungsi sebagai arahan struktur dan pola ruang pemanfaatan daerah serta penyelarasan kebijakan penataan ruang nasional, provinsi, dan kabupaten.
“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Selatan secara kedudukan pertama dasar pertimbangan dalam menyusun tata ruang nasional, kedua, penyelaras bagi kebijakan penataan ruang provinsi, ketiga pedoman bagi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Bangka Selatan,” jelasnya tadi sore.
“Kemudian yang keempat, dasar pertimbangan dalam penyelesaian penataan ruang antar wilayah lain yang berbatasan dan terakhir kebijakan pemanfaatan ruang kabupaten, lintas kecamatan dan lintas ekosistem,” tambahnya.
Politisi Golkar ini pun membeberkan seiring dengan perubahan kebijakan, program-program dan aturan-aturan di pemerintahan pusat misalnya Undang-undang nomor 24 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, seharusnya dipedomani oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. Dengan begitu Peraturan Daerah Bangka Selatan nomor 6 tahun 2014 tentang perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang.
“Ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan mengenai batas wilayah desa dan juga pesatnya laju sektor investasi, jadi kami mendesak pihak Dinas PUPRHUB melalui bidang penataan ruang untuk lebih maksimal dalam melakukan ketelitian melakukan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bangka Selatan,” pintanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dalam membuat semacam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) juga harus menjabarkan ketentuan RTRW tersebut.
“Kita minta juga melakukan pengupayaan untuk membuat rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai bentuk penjabaran dari penataan rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Bangka Selatan,” katanya.
Dengan begitu, menurut Suryanto dengan adanya RDTR ini diharapkan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan baru yang ditimbulkan ketidakrelevansian rencana tata ruang wilayah di Kabupaten Bangka Selatan. (Rilis.MPO-PG).

TerabasNews

Recent Posts

Optimalisasi Aset Daerah: Diskominfo Bangka Selatan Buka Layanan Sewa Baliho dan Videotron untuk Dukung Promosi dan PAD

TerabasNews, BANGKA SELATAN, 2 Juni 2026 – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Komunikasi dan…

9 hours ago

Wabub Debby Pimpin Upacara Peringatan<br>Hari Lahir Pancasila 2026

TerabasNews, BANGKA SELATAN - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun…

9 hours ago

DPRD Babel Komitmen Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit, Dorong Stabilisasi Harga TBS dan Penegakan Aturan Tata Niaga

TerabasNews, PANGKALPINANG, 2 Juni 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung…

12 hours ago

Dukung Kesehatan Masyarakat, PT TIMAH Bantu Biaya Pengobatan Warga di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Kontribusi PT TIMAH (Persero) Tbk bagi masyarakat di wilayah operasional terus diwujudkan…

12 hours ago

Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

TerabasNews, Jakarta, 2 Juni 2026 – PT PLN (Persero) menjalin kerja sama strategis dengan PT…

12 hours ago

PT TIMAH Perkuat Tata Kelola Perusahaan, Tingkatkan Pemahaman Karyawan tentang Anti Penyuapan

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Upaya memperkuat tata kelola perusahaan yang baik terus dilakukan PT TIMAH (Persero)…

13 hours ago