Categories: Pangkalpinang

Ajukan Raperda RTRW 2022-2041, Pemkot Pangkalpinang Lakukan Penyesuaian UU Cipta Kerja

TerabasNews, PANGKALPINANG, – Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja, SMsatu diantaranya mengatur materi terkait dengan penataan ruang, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, harus disesuaikan.

“Dengan adanya pengaturan kembali terhadap raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” kata Molen sapaan akrab wali kota saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (4/10/2021)

Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, Tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

“Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujarnya

Selain itu Pemkot juga melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (Bagja)

TerabasNews

Recent Posts

Milad Ke-28 PBB Berlanjut, Kejuaraan Drag Bike 201 Meter Digelar di Bangka

TerabasNews, PANGKALPINANG – Rangkaian peringatan Milad ke-28 Partai Bulan Bintang (PBB) berlanjut dengan menggelar Kejuaraan…

10 hours ago

Wujudkan ‘Babel Berdaya 2029’, Gubernur Hidayat Arsani Instruksikan BPBD Sigap Salurkan Air Bersih

TerabasNews, PANGKALPINANG — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, menginstruksikan jajaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah…

10 hours ago

PLN Electric Run Kembali Hadir, Siap Dorong Kampanye Hidup Sehat dan Transisi Energi

TerabasNews, Jakarta, 25 Juli 2026 - PT PLN (Persero) siap menggelar PLN Electric Run 2026…

15 hours ago

Khitanan Massal Jadi Tradisi Tahunan, PT TIMAH Dukung Kegiatan Sosial di Desa Air Gantang

TerabasNews, BANGKA BARAT -- PT TIMAH (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan…

1 day ago

Meracik Aroma, Menumbuhkan Asa: Kisah Dewi Membesarkan Rizky Parfume Bersama PT TIMAH

TerabasNews, PANGKALPINANG -- Aroma parfum telah menjadi bagian dari keseharian Dewi dan suaminya Saparudin. Namun,…

1 day ago

Jempol Mantan Permudah Penduduk Rentan Urus Dokumen Kependudukan di Bangka Tengah

TerabasNews, BANGKA TENGAH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah, terus menghadirkan inovasi…

1 day ago