Categories: Advetorial

DPRD : Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai Harus Mencerminkan Jati Diri Bangka Belitung

TERABASNEWS, SUNGAILIAT – Raperda Ornamen Berciri Khas Serumpun Sebalai yang dibahas pansus DPRD provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI kembali harus mengalami beberapa penyesuaian dan penyusunan isi raperda.

Pasalnya ada beberapa klausul pada raperda tersebut harus mengalami perombakan sesuai dengan ruang lingkup yang disampaikan oleh tim kemendagri, saat melakukan pembahasan di Hotel Tanjung Pesona, Selasa (21/09).

“Tugas kami bersama biro hukum setda provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk kembali berdiskusi dan membahas beberapa pasal agar menyesuaikan dengan ruang lingkup yang disarankan kemendagri,” kata ketua pansus Mansah usai rapat pembahasan finalisasi dan koordinasi.

Kemendagri meminta penonjolan kearifan lokal itu menjadi sebuah hal yang penting dalam perda ini, terlebih sebentar lagi provinsi ini akan berusia dua puluh satu tahun dan sampai saat ini belum mempunyai ciri khas.

“Ini dipandang penting sebagai sebuah penunjukkan indentitas dan jati diri Bangka Belitung,” tegasnya.

Kedepan pengaplikasian perda ini bisa dirasakan oleh masyarakat, terutama mengenai isi perda yang tidak memberatkan masyarakat terkait aturan-aturan yang ada didalamnya.

“Perda hadir bukan untuk meresahkan masyarakat, tetapi bisa membahagiakan masyarakat,”pungkasnya.

Sementara itu Kasubdit Wilayah 1 Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri RI, Slamet Endarto menyampaikan untuk ruang lingkup pembahasan raperda perlu disusun kembali dan diperbaiki sebelum disahkan menjadi perda.

Dirinya pun mengakui pentingnya untuk menjaga kebudayaan apalagi hal tersebut menjadi ciri khas di suatu daerah dan menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.

“Saya sangat apresiasi terkait dengan adanya raperda ini, jangan sampai budaya kita ini hilang atau tidak terekam jejaknya,” ujarnya

Secara keseluruhan pembahasan raperda ini telah selesai, hanya saja terkait legal drafting masih perlu penyusunan ulang sebelum dibawa ketahap berikutnya.(ril)

TerabasNews

Recent Posts

Pemilihan RT/RW Kelurahan Taman Bunga Berlangsung Kondusif, Partisipasi Pemilih Hampir 60 Persen

TerabasNews, PANGKALPINANG – Pesta demokrasi warga kembali digelar dalam rangka menjalankan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang…

10 hours ago

Hadapi Penilaian Adipura 2026, Pemkab Bangka Selatan Gelar Rakor Strategi KIE Pengelolaan Sampah

TerabasNews, BANGKA SELATAN – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar rapat…

1 day ago

HUB UMK Babel Perkuat Sinergi dengan BPBD Babel untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana Pelaku UMK

TerabasNews, Pangkalpinang, 6 April 2026 — HUB UMK Bangka Belitung memperkuat sinergi dengan BPBD Provinsi…

1 day ago

Pemuda di Bangka Selatan Diringkus Polisi, Polisi Amankan 7,90 Gram Sabu

TerabasNews, Bangka Selatan - Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap seorang pemuda…

1 day ago

<em>Berkas Dinyatakan P21, Polda Babel Limpahkan Dirut dan PJO CV. Tiga Bersaudara Ke Kejari Pangkalpinang</em>

TerabasNews, Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan (tahap II) dua tersangka perkara insiden tambang Pondi…

1 day ago

PT TIMAH Perkuat Kreativitas Pemuda, Dorong Ekosistem Kreatif di Wilayah Operasional

TerabasNews, PANGKALPINANG -- PT TIMAH (Persero) Tbk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan kreativitas pemuda…

1 day ago